Tekini Nasional
Penjelasan Sri Mulyani soal Beras dan Daging Sapi yang Bakal Dipungut Pajak
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengungkapkan jenis sembako yang akan dikenai pajak.
Penulis: Yonatan Krisna Halman Tri Santosa
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengungkapkan jenis sembako yang akan dikenai pajak.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Bisnis pada Senin (14/6/2021), dirinya memberikan contoh komoditi akan dikenai pajak, yaitu beras jenis shirataki dan daging sapi yang berjenis premium.
Dirinya membeberkan daging sapi premium tersebut terdiri dari daging wagyu yang kobe yang per kilonya bisa mencapai Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.
Sedangkan daging sapi yang dipasar tidak akan dikenai pajak.
Baca juga: Saat Ganjar Pranowo Ikut Kritik Wacana Pemerintah soal Sembako Kena Pajak: Jangan Kebangetanlah
Baca juga: Kritik Keras Said Didu Wacana Pajak Sembako: Saya Curiga DPR Tolak di Awal Ujung-ujungnya Setuju
"Sama-sama daging sapi namanya, tapi ada daging sapi wagyu yang kobe, per kg bisa Rp 3 juta atau Rp 5 juta."
"Ada daging biasa yang dikonsumsi masyarakat per kg Rp 90 ribu, ini bumi dan langit," katanya pada rapat Komisi XI DPR, Senin (14/6/2021)
Maka dari itu, Sri Mulyani mengungkapakan instrumen perpajakan dalam RUU KUP mencoba dorong kesetaraan.
"Pajak itu mencoba dorong isu keadilan. Sekarang, diversifikasi masyarakat kita sangat beragam," pungkas Sri Mulyani.
Sebelumnya diketahui, dirinya tidak akan menerapkan pajak untuk rakyat kelas bawah.
Reaksi Fraksi Nasdem
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Fauzi H Amro mengatakan bahwa rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako dan pendidikan tidak tepat.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com pada senin (14/6/2021), menurutnya wacana itu bertentangan dengan usaha pemerintah yang sedang memulihkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Jika sembako naik, maka kebutuhan lain akan naik.
"Kebijakan ini sangat tidak tepat dilaksanakan saat ini, mengingat masyarakat masih diperhadapkan pada kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Daya beli masyarakat saat ini belum pulih."
"Nah kalau sembako dikenai pajak, otomatis harga barang-barang di tingkat konsumen akan ikut naik."