Terkini Daerah
8 Fakta Kasus Pemuda Bunuh Ibu Mantan Bos di Batam, Motif Dendam karena Dipecat hingga Ngaku Puas
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Qui Hong, seorang lansia berusia 60 tahun di Batam.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNBATAM.id/EKO SETIAWAN
PEMBUNUHAN - Syamsul Arifin (22) pelaku pembunuhan terhadap Qui Hong (60) diamankan di Polresta Barelang Batam.
Setelah orangtua dari bosnya tewas di tangannya, Syamsul Arifin berharap mantan Bosnya tersebut merasakan penderitaan yang dalam.
"Saya pilih bunuh orangtuanya agar dia rasakan sakit yang lebih dalam. Biar dia menderita," sebutnya menerangkan.
8. Pelaku Mengaku Puas
Merasa rencana pembunuhannya berhasil, Arifin mengaku puas setelah menghabisi orangtua mantan bosnya tersebut.
Menurutnya rencana pembunuhannya berhasil.
"Saya sudah puas setelah membunuh dia," tegasnya. (TRIBUNBATAM.id/Setiawan Koe)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul DERETAN Fakta Pembunuhan Qui Hong di Perumahan Everfresh, Pelaku : Saya Puas Setelah Bunuh Dia