Breaking News:

Terkini Daerah

8 Fakta Kasus Pemuda Bunuh Ibu Mantan Bos di Batam, Motif Dendam karena Dipecat hingga Ngaku Puas

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Qui Hong, seorang lansia berusia 60 tahun di Batam.

Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNBATAM.id/EKO SETIAWAN
PEMBUNUHAN - Syamsul Arifin (22) pelaku pembunuhan terhadap Qui Hong (60) diamankan di Polresta Barelang Batam. 

"Kecurigaan awal kita bermula dari hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara. Ada sejumlah luka penganiayaan," terang Andri.

Baca juga: 5 Fakta Hubungan Sedarah Kakak-Adik di Bekasi, Pelaku Buang Bayinya ke Semak-semak

5. Terungkap Berkat Rekaman CCTV

Untuk mengungkap kasus tersebut Polisi mengecek setiap kamera CCTV yang ada di perumahan mewah tersebut.

Karena saat itu korban hanya sendiri di rumah pada pukul 16.00 WIB, Polisi pun mulai mencocokkan waktu dan sejumlah orang yang masuk ke perumahan Everfresh.

"Kita mencocokan setiap orang yang masuk ke sana. Kemudian kita pas kan waktu korban sendirian di rumah," sebut Andri.

Ternyata terlihat satu sosok orang yang tidak asing oleh keluarga korban.

Dia adalah Syamsul Arifin, orang yang dulu pernah bekerja bersama Edi Sugianto yang merupakan anak dari korban.

Kecurigaan polisi tertuju kepada Syamsul Arifin.

6. Pelaku Ditangkap di Rumah Pamannya

Polisi merancang strategi dan mengumpulkan semua data tentang pelaku pembunuhan tersebut.

Dan akhirnya pelaku bisa ditangkap di tempat persembunyiannya.

Ternyata pelaku bersembunyi di rumah pamannya yang berada di kawasan Punggur, Kota Batam.

"Kita tangkap di kawasan Punggur. Dia bersembunyi di rumah pamannya," sebut Andri.

7. Motif Pelaku

Menurut pelaku, pembunuhan terhadap Qui Hong dilakukan agar mantan bosnya yang bernama Egi Sugianto merasakan sakit dan penderitaan akibat ibunya dibunuh secara sadis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved