Terkini Daerah
Ngaku Bujang, Pria Kembali ke Istri Siri seusai Setubuhi Tunangan Berkali-kali, Janji Bakal Nikahi
Seorang pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT), DN (31), diringkus polisi seusai merudapaksa kekasih gelapnya yang masih berusia 15 tahun.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT), DN (31), diringkus polisi seusai merudapaksa kekasih gelapnya yang masih berusia 15 tahun.
Dilansir TribunWow.com, DN ditangkap seusai beberapa kali merudapaksa remaja asal Taman Kerocok, Bondowoso, itu.
Padahal, DN diketahui sudah memiliki istri.

Baca juga: Rudapaksa Santri di Rumah Kyai hingga di Aula Pondok, Guru Ponpes Puluhan Kali Lakukan Aksi Mesum
Baca juga: Fakta Viral Video Artis TikTok Rudapaksa dan Siksa Wanita Ramai-ramai, Korban Juga Diperdagangkan
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Boso menyebut DN selalu merayu korban menggunakan kata-kata manis.
Pelaku bahkan mengaku masih bujang dan berniat menikahi korban seusai disetubuhi.
Tak hanya berpacaran, ternyata DN juga sudah bertunangan dengan korban.
Keluarga korban pun telah mengetahui hubungan asmara remaja 15 tahun itu dengan pelaku.
"Sudah resmi bertunangan, pelaku bermalam di rumah korban. Saat itulah, pelaku menggauli korban beberapa kali," tutur Agung, dikutip dari TribunJatim.com, Selasa (1/6/2021).
Menurut Agung, DN datang ke Bondowoso lima bulan lalu mengikuti sang istri siri yang merupakan warga Pejaten.
Selama di Bodowoso, DN disebutnya bekerja di sebuah bengkel di wilayah Sekarputih, Kecamatan Tegalampel.
Setelah berkali-kali merudapaksa korban, DN langsung memilih kabur.
Baca juga: Rudapaksa dan Jual Siswi SMP, AT Anak DPRD Bekasi Tetap Niat Nikahi Korban meski Sudah Ditolak
Baca juga: KPPAD Dampingi Pelaku Rudapaksa di Ketapang yang Masih di Bawah Umur, Peringatkan Pihak Sekolah
Ia justru kembali pada sang istri siri.
"Setelah itu pelaku justru meninggalkan korban dan kembali pada istri sirinya," kata Agung, dikutip dari SURYAMALANG.com, Selasa (1/6/2021).
Merasa tertipu, keluarga korban lantas melaporkan DN ke polisi.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz menyebut DN ditangkap tak lama seusai keluarga korban melapor.
Saat ini, DN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban dan pelaku, dan sebuah kaus.
"Kami juga sudah mengamankan barang bukti, seperti celana dalam, kaos, serta celana dalam milik pelaku," terang Erick, Selasa (1/6/2021).
Korban juga telah melakukan visum.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, DN terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D, UU No 17 tahun 2016, serta Penetapan Perppu No 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002," tukas Erick. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJatim.com dengan judul Jurus Maut Pria Asal NTT Gauli Remaja 15 Tahun di Bondowoso, Mengaku Bujan Lalu Ditinggal, dan SURYAMALANG.com dengan judul Cewek 15 Tahun Jadi Korban Nafsu Pria Beristri di Bondowoso, Siasat Licik Ngaku Bujangan dan Melamar
Baca artikel lain terkait kasus rudapaksa