Terkini Daerah
Rudapaksa dan Jual Siswi SMP, AT Anak DPRD Bekasi Tetap Niat Nikahi Korban meski Sudah Ditolak
Kuasa Hukum Amri Tanjung alias AT (21), Bambang Sunaryo mengatakan bahwa niatan kliennya untuk menikahi korban ditolak mentah-mentah.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Amri Tanjung alias AT (21), Bambang Sunaryo mengatakan bahwa niatan kliennya untuk menikahi korban ditolak mentah-mentah.
Diketahui, AT merupakan anak anggota DPRD Bekasi yang terjerat kasus rudapaksa anak di bawah umur, PU (15).
Tak hanya itu, AT juga bahkan menjadikan korban yang masih SMP sebagai pekerja seks komersial (PSK) lewat prostitusi online.
Baca juga: Wacana Anak Anggota DPRD Bekasi Nikahi Korban Rudapaksa, Ayah PU Menolak: Tidak Menghubungi Saya
Setelah menyerahkan diri ke polisi, AT mengaku ia ingin menikahi korban.
Bambang Sunaryo menyebut tujuan pernikahan ini bukan semata-mata untuk meringankan hukuman kliennya.
"Niat untuk tetep menikah tidak pernah diurungkan, tetap walaupun enggak mau niat itu enggak akan ditarik. Enggak apa-apa silahkan itu hak mereka (menolak) tapi yang kita tawarkan enggak pernah ditarik," kata Bambang, Sabtu (29/5/2021).
"Proses hukum tetap berjalan, menikah atau tidak proses hukum tetap berjalan jadi enggak ada begitu niat dinikahi terus proses hukum berhenti tidak begitu gak mungkin terjadi," jelas Bambang.
Pilihan untuk tidak mengurungkan niat menikahi korban, kata Bambang, bisa jadi saat ini ditolak tetapi dikemudian hari dapat berubah.
"Enggak apa-apa, niat sudah disampaikan sekarang mungkin nanti ada perubahan di kemudian hari kan gak apa-apa," tegasnya.
Kondisi AT Baik dan Sehat
Ditanya soal kondisi AT, menurut Bambang, kliennya saat ini dalam keadaan sehat di dalam sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota.
Pihaknya secara rutin memantau perkembangan penyidik di kepolisian dan berharap, penanganan kasus dapat berjalan sesuai koridor hukum.
"(Kondisi AT) Baik sehat-sehat saja, komunikasi sama keluarga berjalan bahkan saya sendiri hampir dua hari sekali menjenguk AT di polres mengikuti perkembangan penyidikannya," ungkapnya.
Ayah Korban Nilai Niatan AT Nikahi PU Tak Masuk Akal
Diketahui, D (43), ayah korban PU secara tegas menolak niat dari tersangka untuk menikahkan anaknya.