Terkini Daerah
Wacana Anak Anggota DPRD Bekasi Nikahi Korban Rudapaksa, Ayah PU Menolak: Tidak Menghubungi Saya
Niatan menikahkan AT (21) dengan PU (15) diwacanakan oleh Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo pada Minggu (32/5/2021)
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Niatan menikahkan AT (21) dengan PU (15) diwacanakan oleh Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo pada Minggu (32/5/2021).
AT yang merupakan anak anggota DPRD Bekasi yang juga menjadi tersangka rudapaksa kepada anak di bawah umur berinisial PU.
Sebelumnya, kuasa hukum pihak keluarga AT mengatakan bahwa AT dengan tulus ingin menikahi PU, anak di bawah umur yang telah dirudapaksa.
Baca juga: KPPAD Dampingi Pelaku Rudapaksa di Ketapang yang Masih di Bawah Umur, Peringatkan Pihak Sekolah
"Saya sudah berdiskusi dengan AT, dia mengaku sayang tulus sama PU, ketika saya tanya mau atau tidak dinikahkan dia menjawab bersedia," ujarnya, Minggu (23/5/2021).
Terbaru, ayah PU berinisial D mengatakan tidak setuju dengan wacana tersebut.
Dia juga menyebut PU bersepakat dengan dirinya untuk tidak menikahi AT.
"Saya bersyukur karena korban sinkron dengan saya orangtuanya, terutama saat rilis pelaku di media dengan menyatakan tidak sayang dengan korban," kata D, Sabtu (29/5/2021) dikutip dari Wartakotalove.com.
Baca juga: Pengakuan AT, Anak DPRD Bekasi yang Rudapaksa dan Jual Siswi SMP: Saya sama Dia Tinggal Bareng
Baca juga: Sudah Berkeluarga, Anak DPRD Rudapaksa dan Jual Siswi SMP hingga Korban Kini Tertular Penyakit
Ayah korban juga mengaku selama wacana tersebut diungkap kuasa hukum korban, dia sama sekali belum pernah dihubungi.
"Tidak ada. Hanya dengung-dengung dari media saja. Apalagi telpon, tidak ada menghubungi saya," ucapnya.
D juga mengatakan bahwa dirinya lebih baik menanggung dosa anaknya mengenai perzinahan dari pada harus menikahkan PU dengan AT.
"Saya berani nanggung dosa anak saya dunia akhirat dari pada harus menikahkan dia dengan tersangka," ungkap D.
Sebelumnya, wacana pernikahan AT dan PU juga sempat membuat geram Kuasa Hukum PU yang bernama Tekda.
Tekda menyinggung pernyataan Bambang yang menyebut AT dengan tulus ingin menikahi PU.
"Kalau memang niatnya menikahi korban dengan tulus apa iya seperti itu, logikanya ada enggak sih orang tua yang mau anaknya digituin," katanya, Rabu (26/5/2021).
Dengan tegas Tekda menyebut solusi permasalahan ini adalah lewat jalur hukum.