Breaking News:

Terkini Daerah

KPPAD Dampingi Pelaku Rudapaksa di Ketapang yang Masih di Bawah Umur, Peringatkan Pihak Sekolah

Empat anak di bawah umur dengan inisial M (16), H (15), A (17), dan R (17) menjadi tersangka kasus rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 18 tahun

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar
Ilustrasi - KPPAD lakukan pendampingan terhadap anak di bawah umur yang menjadi pelaku rudapaksa di Ketapang, Kalimantan Barat pada Selasa (25/5/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Empat anak di bawah umur dengan inisial M (16), H (15), A (17), dan R (17) menjadi tersangka kasus rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 18 tahun pada Selasa (25/5/2021).

Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat.

Dua pelaku H dan R terancam maksimal hukuman 12 tahun penjara berdasarkan pasal yang disangkakan yaitu pasal 285  KUHP tentang persetubuhan secara paksa dan dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul.

Baca juga: Gadis 18 Tahun Ditinggal Sendirian Tak Berbusana di Dalam Kamar, Empat Pria Lakukan Rudapaksa

Baju korban yang dirudapaksa oleh 4 pemuda
Baju korban yang dirudapaksa oleh 4 pemuda (TribunPontianak)

Pelaku yang lain yaitu A dan M diancam dengan pasal 286 KUHP tentang perbuatan cabul yaitu dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Dikutip dari TribunPontianak.com, Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang Harlisa mengaku kalau pihaknya telah melakukan pendampingan dalam kasus pemerkosaan yang melibatkan empat orang anak di bawah umur.

Harlisa juga meminta kepada masyarakat agat tidak merundung pelaku yang masih berada di usia sekolah tersebut.

"Kepada masyarakat kita harap untuk minimal tidak mem-bully para pelaku karena mereka masih anak-anak yang perlu dukungan bukan bullyan yang malah akan semakin memperburuk psikologis mereka," kata Herlisa, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: ABG Subuh-subuh Sempoyongan Datangi Kantor Polisi Lalu Pingsan, Ngaku Dirudapaksa Teman saat Sadar

KPPAD juga akan berkoordinasi dengan sekolah agar tidak langsung memberhentikan pelaku karena perbuatannya. Menurutnya hal tersebut justru akan memperburuk psikologis pelaku.

"Biasanya sekolah ketika ada murid berhadapan dengan hukum langsung memberhentikan, ini tidak boleh seperti itu. Anak-anak harus kita jaga psikologisnya jangan sampai keputusan sekolah semakin membuat mereka tertekan," ujarnya.

Sebelumnya, kejadian rudapaksa tersebut terungkap ketika korban melapor kepada polisi setelah kejadian naas tersebut terjadi.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya menceritakan kronologis kejadian tersebut berdasarkan keterangan korban. 

Berdasarkan keterangan korban, pada hari kejadian itu sekitar pukul 15.00 WIB, teman korban yang bernama MR mengirim pesan kepada korban untuk diajak jalan-jalan. 

"Namun korban malah dibawa ke rumah pelaku R di Jalan Mayjend Sutoyo yang mana sesampainya di rumah Pelaku R, korban sempat melakukan hubungan badan dengan saksi MR," jelas prima, Jumat (28/5/2021).

Saksi MR, yang telah selesai melakukan hubungan badan dengan korban pergi keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian. 

Kemudian, keempat pelaku datang dan melihat korban yang sedang sendirian di dalam kamar tanpa mengenakan pakaian.  

Baca juga: Pria Gantung Diri seusai Bunuh dan Rudapaksa Bocah, Warga Teriak Minta Mayat Pelaku Dibakar

Halaman
12
Tags:
KetapangrudapaksaKalimantan BaratTersangka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved