Terkini Daerah
Gadis 18 Tahun Ditinggal Sendirian Tak Berbusana di Dalam Kamar, Empat Pria Lakukan Rudapaksa
Polisi mengamankan empat anak di bawah umur dengan inisial M (16), H (15), A (17), dan R (17) setelah merudapaksa gadis 18 tahun.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Polisi mengamankan empat anak di bawah umur dengan inisial M (16), H (15), A (17), dan R (17).
Mereka diamankan karena tega melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 18 tahun pada Selasa (15/5/2021) di sebuah rumah di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat.
Hal tersebut terungkap ketika korban melapor kepada polisi setelah kejadian.
Baca juga: ABG Subuh-subuh Sempoyongan Datangi Kantor Polisi Lalu Pingsan, Ngaku Dirudapaksa Teman saat Sadar
Baca juga: Setelah Sekap, Rudapaksa, hingga Jual Siswi SMP, Anak Anggota DPRD Bekasi Berniat Nikahi Korban
Dikutip dari TribunKetapang.com, Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya menceritakan kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban.
Berdasarkan keterangan korban, pada hari itu sekitar pukul 15.00 WIB, teman korban yang bernama MR mengirim pesan kepada korban untuk diajak jalan-jalan.
"Namun korban malah dibawa ke rumah pelaku R di Jalan Mayjend Sutoyo yang mana sesampainya di rumah Pelaku R, korban sempat melakukan hubungan badan dengan saksi MR," jelas prima, Jumat (28/5/2021).
Saksi MR, yang telah selesai melakukan hubungan badan dengan korban pergi keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian.
Kemudian, keempat pelaku datang dan melihat korban yang sedang sendirian di dalam kamar tanpa mengenakan pakaian.
Baca juga: Jasad Terduga Pembunuh dan Perudapaksa Bocah 12 Tahun Ditemukan Menghitam dan Nyaris Busuk di Hutan
Kemudian dua orang pelaku yang masih berumur di bawah 18 tahun tersebut masuk ke dalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
"Sementara pelaku A dan M hanya memegang serta meraba bagian tubuh korban. Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Ketapang," jelasnya.
Atas perbuatannya keempat pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dua pelaku H dan R terancam maksimal hukuman 12 tahun penjara berdasarkan pasal yang disangkakan yaitu pasal 285 KUHP tentang persetubuhan secara paksa dan dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul.
"Sedangkan kepada pelaku A dan M diancam dengan pasal 286 KUHP yaitu tentang perbuatan cabul yaitu dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," kata Prima.
Meski masih berada di bawah umur pelaku harus tetap menjalani proses hukum pidana yang berlaku.
"Untuk keempat pelaku tidak berlaku diversi, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun," pungkasnya.