Breaking News:

Terkini Daerah

Setelah Sekap, Rudapaksa, hingga Jual Siswi SMP, Anak Anggota DPRD Bekasi Berniat Nikahi Korban

Anak anggota DPRD Bekasi, AT (21), berniat menikahi PU (15) setelah melakukan pencabulan, penyekapan, serta menjualnya ke pria hidung belang.

TribunJakarta/Yusuf
Anak Anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus pencabulan gadis 15 tahun berinisial PU. Terbaru, AT mengaku ingin menikahi PU. 

TRIBUNWOW.COM - Anak anggota DPRD Bekasi, AT (21), berniat menikahi PU (15) setelah melakukan pencabulan, penyekapan, serta menjual siswi SMP itu ke pria hidung belang.

Namun, niatan AT itu tak disambut baik oleh keluarga PU.

Kuasa hukum PU, Tekda, menganggap niat AT menikahi PU itu tidak tulus.

Penyerahan AT (21), anak dari pihak keluarga anggota DPRD Kota Bekasi kepada polisi pada Jumat (21/5/2021) pagi.
Penyerahan AT (21), anak dari pihak keluarga anggota DPRD Kota Bekasi kepada polisi pada Jumat (21/5/2021) pagi. (Istimewa/WartaKota)

Baca juga: Setelah Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa, AT Anak Anggota DPRD Bekasi Berniat Nikahi Korban

Baca juga: Sang Anak Rudapaksa dan Jual Siswi SMP, Anggota DPRD Bekasi Minta Maaf kepada Korban dan Keluarganya

AT disebutnya hanya ingin mendapat keringanan hukuman setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tekda mengatakan, hingga kini pihak AT belum menyampaikan niatan menikahi PU kepada keluarga.

"Kalau memang niatnya menikahi korban dengan tulus apa iya seperti itu, logikanya ada enggak sih orangtua yang mau anaknya digituin (jadi korban persetubuhan)," kata Tekda, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (26/5/2021).

Tekda juga menganggap pernikahan bukanlah solusi dalam masalah ini.

Menurut dia, tindakan hukum adalah satu-satunya cara menyelesaikan masalah pencabulan terhadap kliennya.

"Sekarang, perbuatan tersangka dengan adanya permohonan maaf, terus diberikan maaf, sampai dia menikahi korban, apa iya menghapus pidananya?," ujar Tekda.

"Coba tanyakan kuasa hukum tersangka. Dalam proses hukum apa ada yang seperti itu (menikahi korban), jadi hilang dalam hal tindak pidananya?"

AT Minta Dinikahkan

Sebelumnya, AT lewat kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo, berharap bisa dinikahkan dengan PU.

Bambang menyebut AT hanya berniat baik untuk menyelesaikan masalah yang kini terjadi.

"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan, barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," kata Bambang, Rabu (26/5/2021).

"Saya berharap bisa ketemu orang tua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik."

Halaman
12
Tags:
Siswi SMPDPRDBekasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved