Terkini Daerah
Setelah Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa, AT Anak Anggota DPRD Bekasi Berniat Nikahi Korban
AT (21) anak salah seorang anggota DPRD Kota Bekasi telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus persetubuhan dengan perempuan di bawah umur.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - AT (21) anak anggota DPRD Kota Bekasi telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Setelah menyerahkan diri, kini AT mengaku beriat untuk menikahi korban PU (15).
Mengutip dari Tribunjakarta.com, pengakuan AT itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo.
"Saya sudah berdiskusi dengan AT, dia mengaku sayang tulus sama PU, ketika saya tanya mau atau tidak dinikahkan dia menjawab bersedia," ujarnya Miggu (23/5/2021).
Baca juga: Fakta soal Pelecehan Seksual di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Anies: Korban Lebih dari Satu
Baca juga: FAKTA BARU Anak DPRD Bekasi Rudapaksa dan Jual Siswi SMP, Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri
Lebih lanjut, dia mengatakan tujuan pernikahan merupakan niat baik terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya berharap ini AT dan PU bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan, barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," lanjutnya.
Namun, Bambang mengaku hal tersebut belum tersampaikan pada pihak keluarga korban.
"Saya berharap bisa ketemu orang tua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik," jelasnya.
Baca juga: Pengakuan AT, Anak DPRD Bekasi yang Rudapaksa dan Jual Siswi SMP: Saya sama Dia Tinggal Bareng
Bila wacana pernikahan tersebut disetujui, Bambang menjamin bahwa PU akan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai anak di bawah umur.
Dia juga mengatakan tidak akan memaksa apabila pihak keluarga PU menolak wacana tersebut.
"Hak-hak anak tetap melekat kan gitu, tapi saya akan coba konsultasi bicarakan ini ke orang tua PU, kalau dia menolak tidak apa-apa," kata Bambang.
AT ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/5/2021), lebih dari sebulan setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke polisi pada Senin (12/5/2021).
Dilansir Kompas.com dengan diantar bapaknya, AT diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (22/5/2021).
"Kedatangan ke Polres ini dalam rangka, kami menyerahkan AT ke penyidik dengan didampingi oleh keluarga. Sudah (di Bekasi), ujar Bambang Sunaryo saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Kini AT sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pemerkosaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dituduhkan.