Terkini Daerah
KPPAD Dampingi Pelaku Rudapaksa di Ketapang yang Masih di Bawah Umur, Peringatkan Pihak Sekolah
Empat anak di bawah umur dengan inisial M (16), H (15), A (17), dan R (17) menjadi tersangka kasus rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 18 tahun
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kemudian dua orang pelaku yang masih berumur di bawah 18 tahun tersebut masuk ke dalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
"Sementara pelaku A dan M hanya memegang serta meraba bagian tubuh korban. Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Ketapang," jelasnya.
Meski masih berada di bawah umur pelaku harus tetap menjalani proses hukum pidana yang berlaku.
"Untuk keempat pelaku tidak berlaku diversi, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun," pungkasnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini dioleh dari TribunPontianak.com dari artikel berjudul BREAKING NEWS - Empat Anak Bawah Umur Perkosa Seorang Gadis di Ketapang dan KPPAD Ketapang Siap Lakukan Pendampingan Selama Proses Hukum