Habib Rizieq Shihab
BREAKING NEWS - Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara terkait Kasus Kerumunan di Petamburan
Terdakwa Habib Rizieq Shihab divonis hukuman 8 bulan penjara terkait kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pu
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa Habib Rizieq Shihab divonis hukuman 8 bulan penjara terkait kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain Habib Rizieq Shihab, eks lima petinggi Front Pembela Islam (FPI) juga divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq itu.
Adapun seluruh mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Baca juga: Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Dinyatakan Bersalah dan Divonis Denda Rp 20 Juta
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.
Dalam hal ini, hakim meyakini Rizieq telah melanggar dakwaan ketiga yakni pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan jaksa yang pertama, kedua, keempat dan kelima tidak terpenuhi.
Dengan begitu, Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman seraya memutuskan sidang.
Diketahui hingga saat ini Habib Rizieq Shihab bersama lima mantan petinggi FPI telah menjalani masa tahanan sejak Desember 2020.
Baca juga: Ungkap Keluh Kesah atas Sikap Bima Arya, Rizieq Shihab: Membuat Hati Saya Resah Majelis Hakim
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam itu selama dua tahun penjara.
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut seluruhnya masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara. (*)
Berita terkait Habib Rizieq Shihab
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tok! Rizieq Shihab dan Lima Petinggi FPI Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan