Terkini Nasional
Sempat Diminta Jokowi Jangan Gegabah, KPK Tetap Pecat 51 Pegawainya karena Alasan Mustahil Dibina
KPK mengambil keputusan untuk tetap memecat sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK meskipun pernah diminta Jokowi agar tidak serta merta memecat.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Pada rilis tersebut dijelaskan dalam poin ke-4 TWK yang dilakukan kepada pegawai KPK hanya dilakukan kepada jabatan-jabatan tertentu dan berbeda dari TWK CPNS biasa.
"Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan bagi pegawai KPK ini berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS,"
"CPNS adalah entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan,"
"Sedangkan TWK bagi pegawai KPK ini dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior (Deputi, Direktur/Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama, dll),"
Dijelaskan pula dalam poin ke-5, untuk menjaga independensi, KPK menerapkan multi-metode dan multi-asesor dalam pelaksanaan TWK.
Multi-metode memiliki arti melakukan lebih dari satu tes atau lebih dari satu alat ukur.
Kemudian, multi-asesor memiliki arti, asesor yang dilibatkan tidka hanya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tapi juga dari Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan Pusat Intelijen TNI AD.
Selanjutnya dalam poin ke-6, dituliskan dalam proses asesmen TWK, pelaksanaannya diawasi atau diobservasi oleh tim dari BKN, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Berikut kutipan rilis BKN nomor 5.
"Hal ini semua dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan untuk mencegah adanya intervensi dalam penilaian, dan dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui Assessor Meeting,"
"Oleh karena itu, metode ini menjamin bahwa tidak ada satu orang asesor pun atau instansi yang terlibat yang bisa menentukan nilai secara mutlak sehingga independensinya tetap terjaga."
Sebagai informasi, TWK dilakukan oleh BKN sebagai syarat peralihan status para pegawai KPK yang akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). (TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "51 Pegawai Diberhentikan, Pimpinan KPK: Sudah Merah dan Tidak Bisa Dibina"
Berita lain terkait KPK