Terkini Daerah
Tarik Paksa Anak dari Tangan Ibunya, Ayah Kandung Rudapaksa Korban di Hutan Beralaskan Tikar
Seorang pria berinisial YKS menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya SLBK (13).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Pos-Kupang.com/Petrus Piter
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, sedang menunjuk 3 pelaku kejahatan yakni paling kanan pelaku pemerkosaan anak kandung, paling kiri pelaku pemerkosaan keponakan dan tengah, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada acara jumpa pers yang berlangsung di markas Kepolisian Resor Sumba Barat, Rabu (11/5/2021).
Ancaman hukuman yakni 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara denen denda sebesar Rp5 miliar. (TribunWow.com/Brigitta)
Artikel ini diolah dari Pos-Kupang.com dengan judul Diduga Gagahi Anak Dibawah Umur, Dua Tersangka YKS Dan KLJ Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Dua Tersangka YKS dan KLJ Asal Sumba Barat Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara.
Baca berita lainnya terkait kasus rudapaksa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI