Terkini Daerah
Tarik Paksa Anak dari Tangan Ibunya, Ayah Kandung Rudapaksa Korban di Hutan Beralaskan Tikar
Seorang pria berinisial YKS menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya SLBK (13).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial YKS menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya SLBK (13).
Keduanya adalah warga Kampung Umakapatung, Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.
Dilansir TribunWow.com dari Pos-Kupang.com, korban masih duduk di bangku kelas III SMP.

Baca juga: Termakan Bujuk Rayu Pacar, ART Asal Lampung Ini Dirudapaksa saat Tidur, Begini Kronologinya
Tindakan pemerkosaan terjadi dua kali, yakni pada 21 April 2021 dan 4 Mei 2021.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto membenarkan kejadian tersebut, Kamis (13/5/2021).
Ia mengungkapkan kronologi kejadian YKS melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sebanyak dua kali di rumahnya.
Kejadian pertama pada 21 April 2021 pukul 12.00 WITA ketika SLBK sedang tidur di kamarnya.
Tiba-tiba pelaku masuk ke kamar tersebut dan menarik korban keluar kamar menuju kamar pelaku.
Sang ayah lalu membanting pelaku di tempat tidur.
Ia mengancam korban agar tidak melawan.
Pemerkosaan kedua terjadi pada 4 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WITA.
Saat itu SLBK sedang tidur bersama ibunya, SWL.
Pelaku bangun dari tidur lalu membangunkan korban yang sudah tidur.
Ia mencoba memaksa melepas pakaian korban yang sudah tidur.
Baca juga: Diam-diam Sukai Anak Gadis Tetangganya, Bujangan 30 Tahun Hampir Rudapaksa Korban saat Bertamu
Namun korban memberontak dan menendang pelaku.
Bukannya urung, sang ayah justru meninju korban di bagian hidung dan pipi.
Akibatnya hidung korban berdarah.
Pelaku lalu menarik tangan korban dan menyeretnya keluar rumah.
Ia membasuh hidung korban yang berdarah.
Beberapa waktu kemudian pelaku masuk ke dalam rumah.
Baca juga: Pengakuan Pedofil Cabuli 35 Remaja Pria di Prabumulih, Sering Jual Diri dan Pasang Tarif Rp25 Ribu
Ketika keluar, ia membawa bantal dan tikar menuju korban dan menarik korban.
Sang ibu sempat melihat kejadian itu.
Ia menahan korban hingga akhirnya terjadi tarik-menarik antara sang ibu dengan pelaku.
Pelaku mengambil sebongkah batu dan dilemparkan ke arah ibu korban.
Tujuannya agar ibu korban melepaskan tangan korban.
Setelah itu pelaku menarik korban menuju hutan atau padang rumput sepi.
Ia merasa suasana aman lalu membentangkan tikar.
Pelaku menyuruh korban tidur dan mengancamnya.
Untuk kedua kalinya ia memperkosa korban.
AKBP Irwan Arianto menyebutkan akibat perbuatan tersebut pelaku terancam Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 taun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yakni 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara denen denda sebesar Rp5 miliar. (TribunWow.com/Brigitta)
Artikel ini diolah dari Pos-Kupang.com dengan judul Diduga Gagahi Anak Dibawah Umur, Dua Tersangka YKS Dan KLJ Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Dua Tersangka YKS dan KLJ Asal Sumba Barat Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara.
Baca berita lainnya terkait kasus rudapaksa