Terkini Daerah
Majikan Bantah Paksa ART Makan Kotoran Kucing, Polisi Ungkap Fakta yang Patahkan Tudingan Majikan
Polisi mengungkapkan fakta di balik tudingan majikan yang menuding ART yang dipekerjakannya mengalami gangguan kejiwaan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS (45) mengungkapkan bagaimana dirinya disiksa oleh majikannya selama bekerja di rumah sang atasan, di daerah Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur.
EAS mengaku sudah 10 bulan menerima perlakuan kasar dari majikan bahkan pernah dipaksa untuk memakan kotoran kucing.
Sementara itu, sang majikan menuding EAS mengalami gangguan kejiwaan dan menempatkan EAS di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya.

Baca juga: ART Ngaku Dipaksa Majikan Makan Kotoran Kucing, Ini Kondisi Anak Korban yang Sempat Tinggal di TKP
Baca juga: Kasihan Saksikan Pacarnya Teriak Kesakitan seusai Dibakar, Pelaku Ngaku Sempat Peluk Korban
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan fakta yang berbeda dari apa yang disampaikan oleh majikan EAS.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian Purnomo, dikutip dari YouTube metrotvnews, Senin (10/5/2021).
AKBP Oki bercerita, sampai saat ini pihak kepolisian telah memeriksa majikan EAS dan keluarga sang majikan sebagai saksi.
Sementara ini majikan EAS membantah telah menyiksa korban.
"Tidak mengakui melakukan semua yang disampaikan oleh korban," kata AKBP Oki.
Mengenai bantahan tersebut, AKP Oki mengatakan itu adalah hak dari terlapor.
Namun pihak kepolisian memastikan sedang mengumpulkan bukti, termasuk hasil visum untuk menguak kebenaran kasus ini.
Berdasarkan pengakuan korban, korban menerima perlakuan kasar berupa penganiayaan hingga dipaksa memakan kotoran kucing.
Terakit tudingan sang majikan kepada korban yang mengalami gangguan kejiwaan, AKBP Oki mengatakan polisi telah memeriksa EAS didampingi psikolog.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa EAS tidak memiliki indikasi mengalami gangguan kejiwaan.
Fakta tersebut berlawanan dengan tudingan dari majikan EAS.
"Terlapor menyampaikan si korban ini ada gangguan kejiwaan," kata AKBP Oki.