Breaking News:

Sate Beracun

Pengirim Sate Beracun Diringkus, Polisi Bongkar Motifnya, Sudah Beli Racun Sianida 3 Bulan Lalu

NA (25), pengirim sate beracun yang menewaskan NFP (10), anak driver ojek online (ojol) di Bantul, mengaku salah sasaran.

Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria (putih), memberikan keterangan terkait kasus sate maut di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021) 

TRIBUNWOW.COM - Nani Apriliani Nurjaman alias Tika alias NA (25), pengirim sate beracun yang menewaskan NFP (10), anak driver ojek online (ojol) di Bantul, mengaku salah sasaran.

Dilansir TribunWow.com, NA mengaku sebenarnya mengincar nyawa penyidik senior di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta bernama Tomy.

NA ternyata menyimpan dendam pada Tomy karena memilih menikahi wanita lain.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria menyebut pembunuhan ini telah direncanakan oleh NA.

Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021).
Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021). (KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO)

Baca juga: Terungkap Motif Pengirim Sate Beracun di Bantul, Sakit Hati Penyidik Menikah dengan Perempuan Lain

Baca juga: Nasib Perempuan Pengirim Sate Beracun di Bantul, Terancam Pidana Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

Bahkan, NA sendiri yang menaburkan kalium sianida ke dalam bumbu sate.

"Setelah kami lakukan penyelidikan selama empat hari, akhirnya kami bisa mengungkap pengirim makanan," ujar Burkhan, dikutip dari TribunJogja.com, Senin (3/5/2021).

"Tersangka ditangkap Jumat (30/04/2021) di Potorono, di rumahnya,."

Burkhan melanjutkan, racun tersebut dibeli NA secara online.

Bahkan, racun itu sudah dibeli sejak 3 bulan lalu.

Baca juga: Pengakuan Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Anak Driver Ojol, Ngaku Salah Sasaran dan Sakit Hati

Baca juga: Sosok Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Anak Driver Ojol Ditangkap, Ngaku Sakit Hati

"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu," ujar Burkhan.

"Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman. Tersangka mengaku tidak memiliki aplikasi saat memesan."

Hingga kini, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain.

Burkhan menyebut, selama pemeriksaan NA banyak diam ketika ditanya.

"Masih kami dalami, apakah nanti ada tersangka lain, kami masih mendalami."

Akibat perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Halaman
123
Tags:
Kasus Sate BeracunSateBantulYogyakartaDriver Ojol
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved