Sate Beracun
Pengirim Sate Beracun Diringkus, Polisi Bongkar Motifnya, Sudah Beli Racun Sianida 3 Bulan Lalu
NA (25), pengirim sate beracun yang menewaskan NFP (10), anak driver ojek online (ojol) di Bantul, mengaku salah sasaran.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Nani Apriliani Nurjaman alias Tika alias NA (25), pengirim sate beracun yang menewaskan NFP (10), anak driver ojek online (ojol) di Bantul, mengaku salah sasaran.
Dilansir TribunWow.com, NA mengaku sebenarnya mengincar nyawa penyidik senior di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta bernama Tomy.
NA ternyata menyimpan dendam pada Tomy karena memilih menikahi wanita lain.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria menyebut pembunuhan ini telah direncanakan oleh NA.

Baca juga: Terungkap Motif Pengirim Sate Beracun di Bantul, Sakit Hati Penyidik Menikah dengan Perempuan Lain
Baca juga: Nasib Perempuan Pengirim Sate Beracun di Bantul, Terancam Pidana Seumur Hidup hingga Hukuman Mati
Bahkan, NA sendiri yang menaburkan kalium sianida ke dalam bumbu sate.
"Setelah kami lakukan penyelidikan selama empat hari, akhirnya kami bisa mengungkap pengirim makanan," ujar Burkhan, dikutip dari TribunJogja.com, Senin (3/5/2021).
"Tersangka ditangkap Jumat (30/04/2021) di Potorono, di rumahnya,."
Burkhan melanjutkan, racun tersebut dibeli NA secara online.
Bahkan, racun itu sudah dibeli sejak 3 bulan lalu.
Baca juga: Pengakuan Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Anak Driver Ojol, Ngaku Salah Sasaran dan Sakit Hati
Baca juga: Sosok Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Anak Driver Ojol Ditangkap, Ngaku Sakit Hati
"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu," ujar Burkhan.
"Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman. Tersangka mengaku tidak memiliki aplikasi saat memesan."
Hingga kini, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain.
Burkhan menyebut, selama pemeriksaan NA banyak diam ketika ditanya.
"Masih kami dalami, apakah nanti ada tersangka lain, kami masih mendalami."
Akibat perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.