Breaking News:

Terkini Daerah

Reaksi Oknum Lurah Tukang Pungli setelah Dilaporkan ke Gibran, Pilih Bungkam: Sudah Dijawab Camat

Lurah Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo berinisial S tidak banyak bereaksi setelah dirinya dilaporkan ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Kolase (istimewa instagram @antonius.yoga) dan (TribunSolo.com/Adi Surya)
Surat dugaan pungli bermodus zakat ke pengusaha di Gajahan, Solo yang diposting anggota dewan dari PSI Antonius Yoga. Menanggapi pungli ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan membebastugaskan S selaku Lurah Gajahan pada Senin (3/5/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Lurah Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo berinisial S tidak banyak bereaksi setelah dirinya dilaporkan ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Dilansir TribunWow.com, Lurah S diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) bermodus penarikan zakat fitrah.

Pungli itu ditariknya dari para pengusaha di sekitar Gajahan oleh sejumlah oknum linmas yang membawa surat bertanda tangan S.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turun langsung mengembalikan uang hasil dugaan pungutan liar (Pungli) oknum linmas di Kelurahan Gajahan Solo, Minggu (2/5/2021).
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turun langsung mengembalikan uang hasil dugaan pungutan liar (Pungli) oknum linmas di Kelurahan Gajahan Solo, Minggu (2/5/2021). (TribunSolo.com/Azhfar Muhammad Robbani)

Baca juga: Gibran Buktikan Omongannya Pantau Medsos, Jawab Curhat Warga soal Tukang Parkir

Total pungli yang ditarik mencapai Rp11,5 juta.

Warga setempat lalu melaporkannya ke Gibran.

Ketika dikonfirmasi dalam acara percepatan vaksinasi dan optimalisasi jogo tonggo di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Solo, Lurah S tidak banyak berbicara.

Ia memilih bungkam.

"Sudah dijawab Camat. Intinya sama," kata S, dikutip dari TribunSolo.com, Sabtu (1/5/2021).

S berlalu menuju mobil yang sudah diparkir di sisi utara tempat tersebut.

Menanggapi kasus tersebut, Gibran menyesalkan terjadinya pungli oleh jajarannya sendiri.

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo lalu memanggil oknum yang bersangkutan melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo untuk mengklarifikasi aduan tersebut.

Baca juga: Viral Balapan Liar di Solo hingga Gibran Bereaksi, Pelaku Palsukan Plat Nomor Motornya

Diketahui pungli yang dilakukan S menyalahi aturan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

"Mengacu pada poin keempat, ini jelas-jelas menyalahi aturan," tegas Gibran.

"Untuk selanjutnya BKPPD untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010," terangnya.

Gibran menegaskan akan menindak oknum-oknum yang bersangkutan sesuai alat bukti.

Halaman
123
Tags:
Lurahpungutan liar (pungli)Wali Kota SoloTribunWow.comGibran Rakabuming RakaJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved