Terkini Daerah
Reaksi Oknum Lurah Tukang Pungli setelah Dilaporkan ke Gibran, Pilih Bungkam: Sudah Dijawab Camat
Lurah Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo berinisial S tidak banyak bereaksi setelah dirinya dilaporkan ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Lurah Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo berinisial S tidak banyak bereaksi setelah dirinya dilaporkan ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Dilansir TribunWow.com, Lurah S diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) bermodus penarikan zakat fitrah.
Pungli itu ditariknya dari para pengusaha di sekitar Gajahan oleh sejumlah oknum linmas yang membawa surat bertanda tangan S.

Baca juga: Gibran Buktikan Omongannya Pantau Medsos, Jawab Curhat Warga soal Tukang Parkir
Total pungli yang ditarik mencapai Rp11,5 juta.
Warga setempat lalu melaporkannya ke Gibran.
Ketika dikonfirmasi dalam acara percepatan vaksinasi dan optimalisasi jogo tonggo di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Solo, Lurah S tidak banyak berbicara.
Ia memilih bungkam.
"Sudah dijawab Camat. Intinya sama," kata S, dikutip dari TribunSolo.com, Sabtu (1/5/2021).
S berlalu menuju mobil yang sudah diparkir di sisi utara tempat tersebut.
Menanggapi kasus tersebut, Gibran menyesalkan terjadinya pungli oleh jajarannya sendiri.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo lalu memanggil oknum yang bersangkutan melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo untuk mengklarifikasi aduan tersebut.
Baca juga: Viral Balapan Liar di Solo hingga Gibran Bereaksi, Pelaku Palsukan Plat Nomor Motornya
Diketahui pungli yang dilakukan S menyalahi aturan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
"Mengacu pada poin keempat, ini jelas-jelas menyalahi aturan," tegas Gibran.
"Untuk selanjutnya BKPPD untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010," terangnya.
Gibran menegaskan akan menindak oknum-oknum yang bersangkutan sesuai alat bukti.