Terkini Daerah
Reaksi Oknum Lurah Tukang Pungli setelah Dilaporkan ke Gibran, Pilih Bungkam: Sudah Dijawab Camat
Lurah Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo berinisial S tidak banyak bereaksi setelah dirinya dilaporkan ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Selain itu, pihaknya akan memeriksa kelurahan lain jika terjadi pelanggaran serupa.
"Pelaku akan kami tindak tegas dan saya juga akan segera melakukan pengecekan di kelurahan lain," kata putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.
"Ada tanda tangan lurah di suratnya. Sudah tidak pantas jadi lurah lagi," komentar Gibran.
Setelah mendapat informasi tersebut, Gibran bersama dengan camat dan lurah mengembalikan uang hasil pungli dengan total Rp11,5 juta tersebut.
Uang itu dikembalikannya satu per satu ke para pedagang di Gajahan.
Gibran Kembalikan Uang Hasil Pungli
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengembalikan uang pungutan liar (pungli) bermodus zakat fitrah yang ditarik oknum Lurah Gajahan berinisial S.
Dilansir TribunWow.com, total pungli yang ditarik mencapai Rp11,5 juta.
Sementara itu Lurah S telah diperiksa dan dipastikan akan dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Sopir Jazz Berlagak Ngedrift di Solo Langsung Diciduk Polisi, Terungkap Motifnya: Ingin Viral
"Saya, Camat, dan Lurah mengembalikan uangnya satu per satu sejumlah Rp 11,5 juta," kata Gibran, dikutip dari TribunSolo.com, Minggu (2/5/2021).
Ia menyebut pemilik toko di kawasan Gajahan yang menjadi korban pungli banyak.
"(Jumlah toko) banyak. Satu toko bisa (memberi zakat) Rp10 ribu, Rp50 ribu," kata Gibran.
"Banyak yang tidak nyaman dan banyak yang berkeluh kesah," lanjutnya.

Diketahui pungli itu ditarik oleh sejumlah oknum linmas yang membawa surat bertanda tangan S.
Akibatnya, mulai Senin, 3 Mei 2021 S akan dibebastugaskan.