Breaking News:

Terkini Daerah

Reaksi Oknum Lurah Tukang Pungli setelah Dilaporkan ke Gibran, Pilih Bungkam: Sudah Dijawab Camat

Lurah Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo berinisial S tidak banyak bereaksi setelah dirinya dilaporkan ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Kolase (istimewa instagram @antonius.yoga) dan (TribunSolo.com/Adi Surya)
Surat dugaan pungli bermodus zakat ke pengusaha di Gajahan, Solo yang diposting anggota dewan dari PSI Antonius Yoga. Menanggapi pungli ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan membebastugaskan S selaku Lurah Gajahan pada Senin (3/5/2021). 

Selain itu, pihaknya akan memeriksa kelurahan lain jika terjadi pelanggaran serupa.

"Pelaku akan kami tindak tegas dan saya juga akan segera melakukan pengecekan di kelurahan lain," kata putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.

"Ada tanda tangan lurah di suratnya. Sudah tidak pantas jadi lurah lagi," komentar Gibran.

Setelah mendapat informasi tersebut, Gibran bersama dengan camat dan lurah mengembalikan uang hasil pungli dengan total Rp11,5 juta tersebut.

Uang itu dikembalikannya satu per satu ke para pedagang di Gajahan.

Gibran Kembalikan Uang Hasil Pungli

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengembalikan uang pungutan liar (pungli) bermodus zakat fitrah yang ditarik oknum Lurah Gajahan berinisial S.

Dilansir TribunWow.com, total pungli yang ditarik mencapai Rp11,5 juta.

Sementara itu Lurah S telah diperiksa dan dipastikan akan dicopot dari jabatannya.

Baca juga: Sopir Jazz Berlagak Ngedrift di Solo Langsung Diciduk Polisi, Terungkap Motifnya: Ingin Viral

"Saya, Camat, dan Lurah mengembalikan uangnya satu per satu sejumlah Rp 11,5 juta," kata Gibran, dikutip dari TribunSolo.com, Minggu (2/5/2021).

Ia menyebut pemilik toko di kawasan Gajahan yang menjadi korban pungli banyak.

"(Jumlah toko) banyak. Satu toko bisa (memberi zakat) Rp10 ribu, Rp50 ribu," kata Gibran.

"Banyak yang tidak nyaman dan banyak yang berkeluh kesah," lanjutnya.

Surat dugaan pungli bermodus zakat ke pengusaha di Gajahan, Solo yang diposting anggota dewan dari PSI Antonius Yoga. Oknum Lurah S lalu dicopot Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Surat dugaan pungli bermodus zakat ke pengusaha di Gajahan, Solo yang diposting anggota dewan dari PSI Antonius Yoga. Oknum Lurah S lalu dicopot Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Instagram @antonius.yoga)

Diketahui pungli itu ditarik oleh sejumlah oknum linmas yang membawa surat bertanda tangan S.

Akibatnya, mulai Senin, 3 Mei 2021 S akan dibebastugaskan.

Halaman
123
Tags:
Lurahpungutan liar (pungli)Wali Kota SoloTribunWow.comGibran Rakabuming RakaJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved