Vaksin Covid
Amankah Penderita Penyakit Jantung Disuntik Vaksin Covid-19? Simak Syarat dan Ketentuannya
Apakah seseorang yang memiliki riwayat penyakit penyerta atau disebut komorbid boleh mendapatkan Vaksin Covid-19? Ini penjelasan ahli.
Editor: Rekarinta Vintoko
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Sebanyak 17 tenaga medis yang terdiri dari 5 tenaga medis dari Puskemas Gambir dan 12 tenaga medis dari Dinas Kesehatan menerima vaksin Covid-19 Sinovac di Puskesmas Gambir, Cideng, Jakarta Pusat , Kamis (14/1/2021). Mereka yang dapat divaksin Covid-19 adalah kelompok umur 18-59 tahun. Dan Yang tak boleh disuntuk Vaksin Covid-19 mereka yang masih berusia dibawah 18 tahun, Ibu hamil dan menyusui, mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 h
Begitu pula pada kadar gula pasien.
Semua harus dicek kembali oleh dokter dan dipastikan tubuh dalam keadaan sehat bugar.
"Kalau memang irama jantung belum bagus, denyut nadi tidak beraturan, maka hindari vaksinasi. Kalau sudah teratur dan terkendali oleh tindakan atau obat-obatan, baru vaksin," katanya lagi. (*)
Berita lainnya terkait Vaksin Covid-19
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penderita Penyakit Jantung Boleh Divaksin Covid-19, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya