Vaksin Covid
Amankah Penderita Penyakit Jantung Disuntik Vaksin Covid-19? Simak Syarat dan Ketentuannya
Apakah seseorang yang memiliki riwayat penyakit penyerta atau disebut komorbid boleh mendapatkan Vaksin Covid-19? Ini penjelasan ahli.
Editor: Rekarinta Vintoko
Apa lagi obatan-obatan terkait Covid-19 ini masih belum ditemukan.
Berbeda jika infeksi ditimbulkan karena penyakit lain seperti tifus, misalnya.
Tidak perlu khawatir karena di medis sudah ada obat untuk tifus.
Oleh karenanya, tidak hanya melakukan pencegahan dengan mengikuti protokol Kesehatan.
Baca juga: 3,8 Juta Vaksin AstraZeneca Bakal Tiba di Indonesia Malam Ini, Menkes: Bulan Depan Datang Lagi
Tapi juga ikut berupaya dengan melakukan vaksinasi.
Namun, dr Isman menambahkan pasien penyakit Jantung harus memenuhi beberapa kriteria tertentu agar boleh divaksin.
Berikut ini syarat dan ketentuannya
Kondisi Tubuh Stabil
Pertama, pastikan kondisi tubuh stabil.
Tidak ada gejala dari penyakit jantung yang ditemukan.
Semisal sesak nafas, mudah kelelahan, irama jantung dan lainnya.
Tekanan Darah Tak Boleh Tinggi
Kedua, pastikan tekanan atayu tensi darah tidak melebihi 140.
Apa lagi jika ada riwayat pingsan berulang.
Perhatikan Kadar Gula