Breaking News:

Vaksin Covid

Amankah Penderita Penyakit Jantung Disuntik Vaksin Covid-19? Simak Syarat dan Ketentuannya

Apakah seseorang yang memiliki riwayat penyakit penyerta atau disebut komorbid boleh mendapatkan Vaksin Covid-19? Ini penjelasan ahli.

WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Sebanyak 17 tenaga medis yang terdiri dari 5 tenaga medis dari Puskemas Gambir dan 12 tenaga medis dari Dinas Kesehatan menerima vaksin Covid-19 Sinovac di Puskesmas Gambir, Cideng, Jakarta Pusat , Kamis (14/1/2021). Mereka yang dapat divaksin Covid-19 adalah kelompok umur 18-59 tahun. Dan Yang tak boleh disuntuk Vaksin Covid-19 mereka yang masih berusia dibawah 18 tahun, Ibu hamil dan menyusui, mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 h 

Apa lagi obatan-obatan terkait Covid-19 ini masih belum ditemukan.

Berbeda jika infeksi ditimbulkan karena penyakit lain seperti tifus, misalnya.

Tidak perlu khawatir karena di medis sudah ada obat untuk tifus.

Oleh karenanya, tidak hanya melakukan pencegahan dengan mengikuti protokol Kesehatan.

Baca juga: 3,8 Juta Vaksin AstraZeneca Bakal Tiba di Indonesia Malam Ini, Menkes: Bulan Depan Datang Lagi

Tapi juga ikut berupaya dengan melakukan vaksinasi.

Namun, dr Isman menambahkan pasien penyakit Jantung harus memenuhi beberapa kriteria tertentu agar boleh divaksin.

Berikut ini syarat dan ketentuannya

Kondisi Tubuh Stabil

Pertama, pastikan kondisi tubuh stabil.

Tidak ada gejala dari penyakit jantung yang ditemukan.

Semisal sesak nafas, mudah kelelahan, irama jantung dan lainnya.

Tekanan Darah Tak Boleh Tinggi

Kedua, pastikan tekanan atayu tensi darah tidak melebihi 140.

Apa lagi jika ada riwayat pingsan berulang.

Perhatikan Kadar Gula

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Vaksin Covid-19VaksinCovid-19Virus CoronaJantung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved