Vaksin Covid
Amankah Penderita Penyakit Jantung Disuntik Vaksin Covid-19? Simak Syarat dan Ketentuannya
Apakah seseorang yang memiliki riwayat penyakit penyerta atau disebut komorbid boleh mendapatkan Vaksin Covid-19? Ini penjelasan ahli.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Apakah seseorang yang memiliki riwayat penyakit penyerta atau disebut komorbid seperti, ginjal, diabetes, hipertensi, stroke dan jantung boleh mendapatkan Vaksin Covid-19?
Seperti diketahui, program vaksinasi Covid-19 kini telah dijalankan.
Namun tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin.
Baca juga: Apakah Meriang setelah Disuntik Vaksin Covid-19 Wajar? Ini Penjelasan, Penyebab dan Cara Mengatasi
Ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan.
Terutama pada orang yang memiliki riwayat penyakit penyerta atau disebut komorbid seperti, ginjal, diabetes, hipertensi, stroke dan jantung.
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pengidap komorbid sebelum melaksanakan vaksin.
Ini mengingat jika mereka termasuk kelompok yang rentan.
Karena lebih mudah terinfeksi dan memiliki tingkat kematian yang cukup tinggi akibat Covid-19.
Untuk penyakit jantung sendiri, sangat dianjurkan mengikuti vaksin covid.
Baca juga: Kemenkes Ungkap Strategi hingga Perkembangan Vaksinasi Covid-19 Lansia di Indonesia, Sesuai Target?
Hal ini diungkapkan oleh dr Isman Firdaus, Sp.JP (K) FIHA FAPSIC FESC FACC, FSCAI.
Vaksin sangat perlu dilakukan karena penyintas jantung rentan terhadap paparan Covid-19.
Bahkan menurut penjelasan dr Isman, tidak hanya Covid-19, infeksi lain seperti demam dapat memengaruhi kestabilan penyintas jantung.
"Untuk covid-19 bagi pengidap jantung cukup berat. Tidak hanya covid sebenarnya, dirawat karena infeksi demam, pun juga akan memperberat keadaan pasien," ungkapnya pada siaran Radio Kesehatan Kemenkes, Rabu (16/3/2021).
Selain itu Infeksi bukan Covid-19 bisa mencetuskan serangan jantung. Kasus yang sering terjadi seperti gagal jantung.
Infeksi biasa saja dapat mencetuskan penyakit jantung, apa lagi covid.