Terkini Daerah
Menyesal Cabuli 7 Santri, Pimpinan Ponpes Berencana Habiskan 20 Tahun di Penjara untuk Bertaubat
Penyesalan dan permohonan maaf disampaikan oleh Agus (32) seusai menerima vonis 20 tahun penjara atas kejahatannya mencabuli 7 santrinya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Vonis 20 tahun penjara diberikan kepada Agus (32), seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis tersebut atas tindakan pelaku melakukan pencabulan terhadap 7 santrinya yang terjadi sejak bulan April tahun 2020 hingga 11 Oktober 2020.
Selama puluhan tahun dipenjara, Agus berencana menghabiskan waktunya untuk bertaubat, merenungi kesalahan yang ia perbuat.

Baca juga: Kronologi Pimpinan Ponpes di Indramayu Dipolisikan seusai Diduga Rudapaksa Janda 50 Tahun sejak 2018
Dikutip TribunWow.com dari SRIPOKU.com, keputusan itu ditetapkan oleh Majelis hakim PN Kayuagung dalam sidang virtual pada Senin (26/4/2021).
"Saya menerima vonis yang dijatuhkan dan sangat menyesali perbuatan yang telah dilakukan," kata Agus, Senin (26/4/2021).
Ia juga menyampaikan maaf kepada keluarga korban dan keluarganya sendiri.
"Kepada seluruh korban dan keluarganya saya meminta maaf yang sebesar-besarnya," ucap Agus.
Dirinya kemudian berkomitmen untuk dapat berkontribusi secara positif kepada masyarakat seusai bebas dari penjara nanti.
"Selama dipenjara, nantinya saya akan memperbaiki kesalahan-kesalahan, dan jika keluar dari tahanan akan berbuat yang baik di masyarakat," pungkasnya.
Putusan vonis penjara terhadap Agus dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eddy Daulata Sembiring.
Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 Miliyar subsidair enam bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kayuagung secara virtual, Senin (26/4/2021) siang.
Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih berat ketimbang tuntutan jaksa, Agus tidak mengajukan banding dan menerima vonis 20 tahun penjara.
Para santri yang dicabuli oleh Agus adalah ER (15), RA (14), SM (14), RPA (16), SL (16), ERS (15), IN (17). Dimana salah satu diantaranya telah dicabuli oleh pelaku sejak lama.
Baca juga: Oknum Pimpinan Ponpes Cabuli 7 Murid di Bawah Umur, Terapkan Aturan Santri yang Datang Diinapkan
Pelampiasan saat Istri Hamil