Breaking News:

Terkini Daerah

Baru Nikah, Oknum Polisi Lecehkan Mertua di Kamar hingga Pinggir Jalan, Ada Korban Paruh Baya Lain

Seorang anggota polisi, Brigadir NS (36) dituntut tiga tahun penjara seusai diduga melecehkan ibu mertuanya, DM (50).

Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi - Seorang anggota polisi, Brigadir NS (36) dituntut tiga tahun penjara seusai diduga melecehkan ibu mertuanya, DM (50). 

TRIBUNOW.COM - Seorang anggota polisi, Brigadir NS (36) dituntut tiga tahun penjara seusai diduga melecehkan ibu mertuanya, DM (50).

Dilansir TribunWow.com, mirisnya, aksi bejat itu dilakukan NS saat pernikahannya dengan IT (25) baru berusia lima bulan.

DM bahkan sudah tujuh kali dilecehkan menantunya itu.

Saat melapor ke polisi, DM menyebut NS sampai berani masuk ke kamarnya.

Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur.
Ilustrasi  -  Seorang anggota polisi, Brigadir NS (36) dituntut tiga tahun penjara seusai diduga melecehkan ibu mertuanya, DM (50). (Surya.co.id)

Baca juga: 3 Hari Berturut-turut Dicabuli Biduan Berstatus Janda, Siswa SMA Ini Dicekoki Miras hingga Mabuk

Baca juga: Sempat Viral Dipukuli Warga, 2 Kakek di Bogor Akui Cabuli Gadis 8 Tahun Berkali-kali karena Tergoda

Tak hanya itu, ia juga mengaku pernah diciumi dan diraba oleh sang menantu saat berada di pinggir jalan.

Pelecehan seksual ini sudah dilakukan NS terhadap DM sejak akhir 2019 hingga Februari 2020 lalu.

Meski sudah cukup lama, DM mengaku selama ini tak berani lapor karena takut rumah tangga anaknya akan hancur.

Namun, kesabaran DM akhirnya habis melihat tingkah NS yang semakin menjadi-jadi.

Tak cuma melakukan pelecehan di kamar tidur dan pinggir jalan, NS bahkan juga melakukan tindakan tak senonoh saat video call dengan sang mertua.

Mengetahui perilaku suaminya, IT pun langsung melaporkan NS ke polisi.

Baca juga: Dicabuli Biduan Dangdut Berstatus Janda Anak Satu, Pelajar SMA: Saya Diajak Beli Miras Lalu Dipaksa

Baca juga: Kronologi Pria Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur, Terungkap saat Korban Usia 5 Tahun Mengeluh Sakit

Kasubbag Humas Polres Gresik, AKP Hasyim Asyari pun membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurut Hasyim, laporan tersebut dibuat korban pada Jumat (27/3/2021) lalu.

"Iya benar," lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum IT, Abdullah Syafi'i menyebut NS tak sampai mencabuli mertuanya.

Namun, ternyata korban pelecehan NS bukan hanya DM.

Halaman
12
Tags:
PolisiIbuGresikJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved