Breaking News:

Viral Medsos

Sempat Viral Dipukuli Warga, 2 Kakek di Bogor Akui Cabuli Gadis 8 Tahun Berkali-kali karena Tergoda

Viral video 2 pria tua di Bogor dihajar oleh warga, kedua pelaku mengaku telah mencabuli gadis 8 tahun berkali-kali.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Dua kakek berinisial E dan S pelaku pencabulan anak perempuan umur 8 tahun di Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor kini sudah ditahan di Mapolres Bogor. 

TRIBUNWOW.COM - Sempat beredar di media sosial (medsos) sebuah video viral yang menampilkan dua pria tua jadi bulan-bulanan warga setempat gara-gara mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun.

Kejadian itu diketahui terjadi menimpa dua kakek berinisial EN (65) dan SN (50), di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/4/2021) malam.

Setelah diamankan oleh pihak kepolisian, kedua pelaku mengaku mereka sudah berulang kali mencabuli korban secara terpisah.

Viral di media sosial video warga menganiaya 2 pria tua yang diduga telah merudapaksa bocah 8 tahun, di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/4/2021) malam.
Viral di media sosial video warga menganiaya 2 pria tua yang diduga telah merudapaksa bocah 8 tahun, di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/4/2021) malam. (instagram/@infoparung)

Baca juga: Viral Berkali-kali Lempar Bocah ke Kubangan Air, Pelaku Ngaku Sering Main dengan Korban

Dikutip TribunWow.com dari TribunnewsBogor.com, kedua pelaku bahkan tidak tahu telah melakukan tindakan asusila terhadap korban yang sama.

"Mereka ini (beraksi) sendiri-sendiri, masing-masing. Mereka satu desa kenal, tapi antara tersangka EN dan SN ini tidak tahu telah mencabuli korban yang sama," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Mapolres Bogor, Jumat (23/4/2021).

Kedua pelaku mengaku melakukan hal mesum kepada korban karena tergoda sehari-hari kerap melihat korban.

Pelaku EN yang bekerja sebagai petani diketahui telah mencabuli korban sejak Maret 2021 lalu.

Beraksi pada malam hari, pelaku EN menjanjikan korban uang sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.

"Tersangka EN ini sudah 5 kali melaksanakan pencabulan terhadap korban. Pertama dilakukan di kebun jati, yang ke-2 dan ke-3 juga di kebun jati, kemudian yang ke-4 dan ke-5 di lapangan tenis," papar AKBP Harun.

Sementara itu pelaku SN yang sehari-hari berjualan uli ketan, mengajak korban melakukan hubungan mesum dengan iming-iming uli ketan gratis.

EN dan SN kini dikenakan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berulang kali mencabuli korban, pelaku EN mengaku dirinya khilaf.

"Ya dia mau diajak saya, saya khilaf," kata EN di hadapan Kapolres Bogor AKBP Harun di Mapolres Bogor, Jumat (23/4/2021).

Ia juga menyatakan dengan nada santai bahwa dirinya tak akan mengulangi perbuatannya.

"Enggak lah, kan udah ketangkep," kata dia.

Baca juga: Digerebek Polisi karena 3 Hari Siksa Pacarnya, Pria di Medan Ogah Dipenjara: Hubungi Keluargaku

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
KakekBogorPencabulanViral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved