Reshuffle Kabinet
BTP Kandidat Kuat Menteri Investasi, Refly Harun: Sampai Kapanpun Ahok Tidak Bisa Menjadi Menteri
Refly Harun meyakini Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok tidak akan bisa menjabat sebagai menteri di Indonesia.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menyusul dibentuknya pos Kementerian Investasi, nama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok disebut-sebut menjadi kandidat kuat untuk mengisi jabatan tersebut.
Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara Refly Harun memberikan pendapat berbeda.
Ia menyebut Ahok tidak akan pernah bisa menjadi menteri karena masa lalu yang bersangkutan.

Baca juga: Qodari Nilai Reshuffle Kabinet Jokowi Dilakukan untuk Akomodasi Kepentingan Parpol: Belum Berhasil
Penjelasan itu disampaikan oleh Refly dalam kanal YouTube miliknya @Refly Harun, Jumat (16/4/2021).
Refly menegaskan bahwa reshuffle kabinet adalah hak prerogatif dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Ia kemudian menyoroti soal aturan memilih menteri yang diatur dalam Undang-Undang Kementerian Negara.
Merujuk pada aturan itu, Refly menjelaskan alasan Ahok tidak mungkin bisa diangkat menjadi menteri.
"Mengenai Ahok, selama Undang-Undang Kementerian negara tidak diubah, maka selamanya itu pula Ahok tidak bisa menjadi menteri," kata dia.
"Spekulasi tentang Ahok itu tidak perlu lagi disebut-sebutkan terus-menerus."
Refly memaparkan soal sejumlah syarat menjadi menteri yang terkandung dalam Pasal 22 Undang-Undang Kementerian Negara UU No 39 tahun 2008.
Berikut sejumlah syarat menjadi menteri di Indonesia:
A. Warga Negara Indonesia
B. Bertakwa kepada Tuhan yang maha esa
C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan
D. Sehat jasmani dan rohani