Terkini Daerah
Sate Gukguk Pak Iskardi Solo Baru Kini Harus Tutup setelah 15 Tahun Berjualan, Ini Alasannya
Pemkab Sukoharjo resmi mengeluarkan aturan baru terkait larangan menjual daging anjing dan olahan berbahan dasar anjing di wilayah Sukoharjo.
Editor: Lailatun Niqmah
"Itu bukan solusi. Tak semudah itu berganti jualan atau pindah lokasi jualan," ucapnya.
"Kita harus mulai dari awal lagi, dan itu sulit, tidak semudah itu," imbuhnya.
"Apalagi ini pandemi Covid-19, apakah semudah itu memulai usaha baru," ujarnya.
Ditambah, bisnis rumah makan sate Gukguk Pak Kardi miliknya sudah memiliki pelanggan tetap.
Dalam sehari, dia bisa menjual olahan daging anjing sebanyak 30 kilogram, atau setara tiga ekor Anjing.
Di warung makannya, Nugroho juga menanggung gaji dan kebutuhan empat karyawannya.
Baca juga: Sosok Yulianto, Pembunuh Berdarah Dingin dari Sukoharjo yang Habisi 7 Orang Termasuk Kopassus
Dilarang Selamanya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo resmi melarang praktik penjualan dan pemotorngan daging hewan non pangan untuk dijual.
Hewan yang dalam kategori non pangan meliputi daging Anjing, daging Biawak, daging Ular, dan sebagainya.
Menurut Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, larangan ini sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang pembinaan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Tahap sosialisasi sudah dilakukan Satpol PP kepada PKL dan pelaku usaha rumah makan dengan memberikan surat larangan.
"Aturan ini berlaku terus, tidak hanya saat bulan suci ramadan saja," kata dia, Kamis (15/4/2021).
Dari pantauan Satpol PP Sukoharjo, ada sejumlah PKL yang berjualan daging non pangan.
Namun, paling banyak merupakan penjual daging anjing atau sate jamu.
"Ada 6 PKL, yang tersebar di Kecamatan Grogol, Baki, Kartasura dan Mojolaban," jelasnya.