Terkini Daerah
Sate Gukguk Pak Iskardi Solo Baru Kini Harus Tutup setelah 15 Tahun Berjualan, Ini Alasannya
Pemkab Sukoharjo resmi mengeluarkan aturan baru terkait larangan menjual daging anjing dan olahan berbahan dasar anjing di wilayah Sukoharjo.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah resmi mengeluarkan aturan baru terkait larangan menjual daging anjing dan olahan berbahan dasar anjing di wilayah Sukoharjo.
Aturan ini pun langsung membuat para pedagang kuliner berbahan daging anjing syok.
Mereka mengaku mendadak mendapatkan surat larangan menjual daging anjing dan olahan daging anjing dari Satpol PP Sukoharjo, tanpa adanya sosialiasi terlebih dahulu.
Baca juga: Sosok Pelaku Teror Kepala Anjing di Rumah Pejabat Kejati Riau Ditangkap, Ternyata Petugas Keamanan
Satu di antara pedagang yang kena imbasnya adalah Setyo Nugroho (39), penjual Sate Gukguk Pak Kardi di Solobaru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Dia mengatakan, baru menerima surat tersebut kemarin.
"Saya dikasih surat itu, saya bingung. Karena sebelumnya gak ada sosialisasi," katanya, Kamis (15/4/2021).
Dia mengatakan, selama 15 tahun dia berjualan tidak pernah ada larangan dari Pemerintah Daerah.
Larangan berjualan hanya saat awal pandemi Covid-19, terkait aturan jam malam.
Saat awal panemi Covid-19 itu, dia bersama sejumlah PKL lain di kawasan Solobaru terpaksa libur sekitar 2 bulan.
"Saat itu saja tidak ada solusinya, dan kami masih perlu biaya untuk hidup, dan memeriksakan ayah saya yang sakit," ucapnya.
"Lalu saat ini ada aturan kami tidak boleh jualan daging anjing, ular, dan biawak," tambahnya.
Dalam surat yang dikeluarkan Satpol PP Sukoharjo nomor 300/1160/2021, pedagang penjual masakan dan daging anjing, ular, biawak, diminta menjual daging yang layak konsumsi.
Sebab, ketiga jenis daging tersebut masuk dalam kategori daging nonpangan.
Sementara untuk daging yang dikategorikan layak konsumsi sendiri adalah daging Ayam, Kambing, Sapi, dll.
Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang pembinaan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).