Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Paksa Bima Arya Akui Telah Tuduh Bohong, JPU sampai Memohon: Jangan Ditekan

Terdakwa kasus swab test palsu Rizieq Shihab mendesak Wali Kota Bogor Bima Arya mengakui telah menuduh berbohong.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase (Kompas.com/Sonya Teresa) dan (ISTIMEWA/Pemkot Bogor)
Dalam eksepsinya, Rizieq Shihab (kanan) menuding dirinya telah dikriminalisasi oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya (kiri) soal kasus di RS Ummi Bogor. 

Pada 23 November 2020, dilakukan swab antigen terhadap Rizieq dan istrinya, kemudian menunjukkan hasil reaktif Covid-19.

Sidang lanjutan terdakwa Rizieq Shihab disiarkan secara virtual, Rabu (31/3/2021).
Sidang lanjutan terdakwa Rizieq Shihab disiarkan secara virtual, Rabu (31/3/2021). (Capture YouTube Kompas TV)

"Lalu terdakwa meminta peralatan secara khusus di Rumah Sakit Ummi dengan pertimbangan ada rekan medis terdakwa di sana," kata jaksa membacakan tanggapan.

"Perawatan tersebut sengaja terdakwa tutup-tutupi. Hingga pada 26 November 2020 terdakwa membuat rekaman tentang kondisi terdakwa yang membaik dibanding awal masuk Rumah Sakit Ummi."

"Kurang yakinnya Bima Arya selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta ulang terdakwa menjalani tes PCR Covid-19."

Rizieq menolak permintaan Bima Arya dan meninggalkan rumah sakit.

Baca juga: Respons Jaksa Disebut Dungu dan Pandir oleh Rizieq Shihab: Kata Ini Digunakan Orang Tak Terdidik

Ia juga membuat surat pernyataan yang melarang mempublikasikan hasil tes Covid miliknya tanpa izin serta membuat rekaman yang menyatakan dirinya sehat.

Namun hasil PCR yang keluar pada 29 November 2020 menunjukkan Rizieq positif terkena Covid-19.

"Sehingga pada 30 November 2020 ada aksi demo di depan Perumahan Mutiara, Sentul, tempat tinggal terdakwa. Bahwa apa yang disampaikan terdakwa dalam eksepsinya, jelas-jelas terdakwa telah mengakui perbuatannya sebagai yang didakwakan penuntut umum."

Jaksa menyebut pernyataan Rizieq dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebagai fakta yang dapat memberatkan dakwaan karena dianggap telah berbohong.

Selanjutnya Rizieq menuduh Bima Arya berkoar-koar akan memaksa dirinya melakukan tes ulang, tetapi terdakwa dengan sengaja menolak.

Hal ini semakin menegasan fakta Rizieq terbukti positif Covid-19.

"Hal ini menunjukkan terdakwa mengakui menolak permintaan Bima Arya selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk melakukan tes PCR Covid, padahal permintaan tersebut karena Bima Arya menduga kuat terdakwa masuk Rumah Sakit Ummi karena terpapar Covid setelah menghadiri kerumunan pada 13-14 November 2020 di Megamendung dan Petamburan." (TribunWow.com/Brigitta)

Baca berita terkait Rizieq Shihab lainnya

Tags:
Sidang Rizieq ShihabHabib Rizieq ShihabRizieq ShihabWali Kota Bogor Bima AryaBima Arya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved