Breaking News:

Tekini Daerah

Sosok Muncikari Kasus Prostitusi Apartemen Bogor yang Jajakan Wanita Muda, Ternyata Gadis 17 Tahun

Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi online di sebuah Apartemen di Bogor, Jawa Barat, yang selama ini meresahkan warga.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa/ Tribunnewsbogor.com
Ilustrasi Prostitusi Online. Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi online di sebuah Apartemen di Bogor, Jawa Barat, yang selama ini meresahkan warga. 

Warga Curiga

Sejumlah gadis muda diciduk polisi diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.

Mereka diamankan di salah satu apartemen yang berlokasi di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Sang muncikari berinisial DAP (17) diciduk seusai polisi mendapatkan laporan dari warga adanya dugaan praktik prostitusi di apartemen tersebut.

Selain muncikari, polisi juga mengamankan FY (20) yang menyediakan kamar untuk tempat melayani pelanggannya.

"Laporan dari warga yang curiga karena disitu ada wanita-wanita yang sering keluar masuk ke situ," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhony Erwanto.

Ia melanjutkan, penghuni di Apartmen itu merasa tidak nyaman dengan seringnya terlihat wanita keluar masuk dari salah satu kamar.

"Kita melakukan penyelidikan disana, Saat ditangakap itu awalnya dari kamar 1206 lantai 12," katanya saat pres rilis usai apel gelar pasukan di Lapangan Pusdikzi Jalan Sudirman, Kota Bogor, Senin (12/4/2021).

Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti uang tunai hasil transasksi prostitusi online, handphone yang berisi percakapan transaksi serta satu bungkus plastik minuman keras jenis anggur merah.

Selain muncikari dan penyedia kamar, pihaknya juga mengamankan tiga wanita muda yang diduga sebagai PSK (Pekerja Seks Komersil) yakni MRM (17), SGA (16) dan FM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dalam sebulan para wanita muda ini bisa melayani lebih dari 10 lelaki hidung belang untuk bercinta di atas ranjang.

"Satu bulan bisa sampai puluhan kegiatannya, tetapi kalau untuk tersangka dan korbannya yang tiga orang ini ketika kita mintai keterangan mengaku ada lebih dari 10 kali," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal tindak pidana perdangangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000,00 juta," katanya. (Tribunnewsbogor.com/Damanhuri)

Berita terkait prostitusi online

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kisah Gadis 17 Tahun Jadi Mamih Penyedia PSK Muda untuk Kencan di Ranjang, Tarifnya Rp 700 Ribu

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Prostitusi OnlineApartemenBogorJawa BaratMuncikariPekerja Seks Komersial (PSK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved