Tekini Daerah
Sosok Muncikari Kasus Prostitusi Apartemen Bogor yang Jajakan Wanita Muda, Ternyata Gadis 17 Tahun
Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi online di sebuah Apartemen di Bogor, Jawa Barat, yang selama ini meresahkan warga.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi online di sebuah Apartemen di Bogor, Jawa Barat, yang selama ini meresahkan warga.
Rupanya, bisnis prostitusi online yang menyediakan para wanita muda ini dikendalikan oleh gadis berumur 17 tahun berinisial DAP.
Di usianya yang masih belia, DAP sudah nekat menjadi muncikari atau mamih untuk para Pekerja Seks Komersial atau PSK.
Baca juga: Polisi Tangkap 7 Remaja yang terlibat Prostitusi Online di Samarinda, 1 Orang tengah Hamil
Kini DAP harus berurusan dengan pihak kepolisian dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Berikut rangkuman fakta-faktanya kasus prostitusi online apartemen Bogor:
Sosok DAP
Gadis muda itu membuka bisnis prostitusi online dengan memasarkan para gadis muda kepada para lelaki hidung belang.
Perempuan berinisial DAP (17) itu menjalankan bisnisnya salah satu kamar Apartemen diwilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Kamar tersebut digunakannya untuk menjamu lelaki hidung belang yang telah memesan jasa esek-esek melalui media sosial.
Polisi pun telah mengamankan sang mamih muda itu untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain sang mamih muda, polisi juga membekuk FY (20) seorang penyedia unit di apartmen yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor tersebut.
Tarif
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Erwanto mengatakan, sang muncikari DAP memasang tarif Rp 700 ribu untuk sekali kencan.
Menurutnya, harga tersebut belum masuk ke dalam harga sewa kamar kepada FY sebesar Rp 150 ribu.
"Untuk sekali kencan itu Rp 700 ribu tidak semua masuk ke korban (wanita yang dijadikan PSK) tapi Rp700ribu itu dibagi dua Rp500ribu untuk korban dan Rp.200ribu untuk muncikarinya," katanya.
Baca juga: Pandemi Jadi Alasan Cynthiara Alona Terlibat Prostitusi Online, Polisi: Tawarkan Anak di Bawah Umur
Warga Curiga
Sejumlah gadis muda diciduk polisi diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.
Mereka diamankan di salah satu apartemen yang berlokasi di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Sang muncikari berinisial DAP (17) diciduk seusai polisi mendapatkan laporan dari warga adanya dugaan praktik prostitusi di apartemen tersebut.
Selain muncikari, polisi juga mengamankan FY (20) yang menyediakan kamar untuk tempat melayani pelanggannya.
"Laporan dari warga yang curiga karena disitu ada wanita-wanita yang sering keluar masuk ke situ," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhony Erwanto.
Ia melanjutkan, penghuni di Apartmen itu merasa tidak nyaman dengan seringnya terlihat wanita keluar masuk dari salah satu kamar.
"Kita melakukan penyelidikan disana, Saat ditangakap itu awalnya dari kamar 1206 lantai 12," katanya saat pres rilis usai apel gelar pasukan di Lapangan Pusdikzi Jalan Sudirman, Kota Bogor, Senin (12/4/2021).
Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti uang tunai hasil transasksi prostitusi online, handphone yang berisi percakapan transaksi serta satu bungkus plastik minuman keras jenis anggur merah.
Selain muncikari dan penyedia kamar, pihaknya juga mengamankan tiga wanita muda yang diduga sebagai PSK (Pekerja Seks Komersil) yakni MRM (17), SGA (16) dan FM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dalam sebulan para wanita muda ini bisa melayani lebih dari 10 lelaki hidung belang untuk bercinta di atas ranjang.
"Satu bulan bisa sampai puluhan kegiatannya, tetapi kalau untuk tersangka dan korbannya yang tiga orang ini ketika kita mintai keterangan mengaku ada lebih dari 10 kali," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal tindak pidana perdangangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000,00 juta," katanya. (Tribunnewsbogor.com/Damanhuri)
Berita terkait prostitusi online
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kisah Gadis 17 Tahun Jadi Mamih Penyedia PSK Muda untuk Kencan di Ranjang, Tarifnya Rp 700 Ribu