Pemerintah Larang Mudik
Larang Warga Mudik Lebaran, Jokowi Tak Mau Kasus Covid Naik Lagi: Belajar dari Pengalaman
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melarang mudik karena tak ingin terulang kenaikan kasus Covid-19 seperti liburan tahun lalu.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
Kenapa? Krena terjadi kebingungan d tengah masyarakat. Toh rakyat bisa mudik pake touring motor dan jalur darat , ga mngkin dirazia satu2 kan."
Baca juga: Sosok Arief Muhammad yang Viral Unggah Surat Terbuka Mudik untuk Pemerintah Lewat Instagram
Berikut poin-poin ketentuan dalam larangan mudik lebaran 2021.
1. Pemerintah putuskan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.
2. Larangan mudik berlaku untuk seluruh ASN, BUMN, swasta, dan seluruh masyarakat Indonesia.
3. Masyarakat diimbau tidak bepergian bila tidak benar-benar mendesak.
4. ASN/Pegawai dengan keperluan dinas agar menyertakan surat dinas yang ditandatangani pejabat eselon 2 atau masyarakat dengan keperluan mendesak menggunakan surat keterangan kepala desa.
5. Cuti bersama tetap berlaku tanggal 12 Mei 2021.
6. Pemberian bansos di awal bulan Mei. Khusus bansos DKI Jakarta diberikan pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei.
7. Kegiatan keagamaan saat Ramadan dan Idulfitri akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi keagamaan.
8. Pengawasan lintas batas secara teknis dikoordinasikan oleh KemenpanRB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri, bersama Satgas Covid-19.
(TribunWow.com/Anung/Brigitta)