Pemerintah Larang Mudik
Larang Warga Mudik Lebaran, Jokowi Tak Mau Kasus Covid Naik Lagi: Belajar dari Pengalaman
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melarang mudik karena tak ingin terulang kenaikan kasus Covid-19 seperti liburan tahun lalu.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah memastikan akan melarang masyarakat Indonesia untuk melakukan kegiatan mudik lebaran pada 6-17 Mei tahun 2021 nanti.
Kebijakan larangan mudik itu turut disuarakan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) lewat akun resmi Instagram miliknya @jokowi, Kamis (8/4/2021).
Jokowi mengaku tak ingin kasus Covid-19 di Indonesia kembali membludak akibat liburan panjang.

Baca juga: Tetap Ada Cuti Bersama di Tanggal Ini Mesti Larangan Mudik 6-17 Mei, Simak Syarat jika Ingin Pergi
Baca juga: Masyarakat Dilarang Mudik saat Lebaran, Tempat Wisata di Jakarta Siap Dibuka
Pada unggahannya itu, Jokowi pertama memberikan kabar bahwa kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sudah rendah dibandingkan kasus aktif global.
Jokowi juga mengungkapkan bagaimana kasus sembuh di Indonesia lebih tinggi dari kasus global.
Namun, ia juga mengakui bahwa kasus kematian di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan kasus di dunia.
Jokowi kemudian meminta agar masyarakat tak menurunkan kewaspadaan supaya tidak terjadi gelombang susulan.
Ia lalu menyinggung soal kejadian tahun lalu dimana kasus Covid-19 naik seusai adanya libur panjang.
Atas dasar tersebut, Jokowi memastikan akan melarang warga Indonesia untuk melakukan mudik lebaran nanti.
Berikut caption yang ditulis oleh Jokowi dalam akun Instagram miliknya:
"Upaya penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan hasil yang positif.
Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini di angka 7,4 persen, jauh lebih baik dari kasus aktif global yang 17,3 persen. Begitu juga kasus sembuh, kita 89,9 persen, sementara global yang 80,5 persen. Sayangnya, kasus kematian karena Covid-19 kita masih 2,7 persen, dibanding global 2,17 persen.
Berkaca dari sejumlah negara seperti di Eropa dan Asia yang kini menghadapi lonjakan gelombang ketiga penularan Covid-19, perkembangan yang menggembirakan di tanah air ini hendaknya tidak mengendurkan kewaspadaan kita.
Karena itulah, belajar dari pengalaman sebelumnya seperti libur Idulfitri tahun lalu dan libur panjang setelahnya yang diikuti lonjakan kasus harian, pemerintah akan melaksanakan kebijakan pengendalian pandemi, salah satunya melalui kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini."
Unggahan Jokowi tersebut menerima banyak kritikan dari warganet.
Banyak dari mereka tidak setuju atas keputusan pemerintah melarang aktivitas mudik.
"Tetep kudu mudik pak," ujar akun @sulthonauliaofficial.
"kalau di jalan alesan nya kenapa kalian bepergian (mudik) ,bilang aja mau liburan bukan mudik, karna tempat wisata kan dibuka.. hheee," tulis @gunawansetiaji96.
"Tapi kita perlu pulang kampung pak," ujar @henry.bing88.
"Liburan ke kampung nenek boleh kan pak," tulis akun @ucup_tkr27.
Larangan Berlaku ke Semua Masyarakat
Sebelumnya diberitakan, untuk menekan potensi penyebaran pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan larangan untuk mudik lebaran terhitung sejak 6-17 Mei 2021 nanti.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, larangan tersebut tidak hanya ditujukan kepada PNS saja, namun berlaku untuk seluruh kalangan masyarakat.
Pemerintah juga memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri pada tahun ini.
Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Ga Mungkin Dirazia Satu-Satu
Sementara itu, influencer sekaligus tenaga kesehatan dr. Tirta Mandira Hudhi berharap pemerintah mau merevisi terkait kebijakan pelarangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei tahun 2021 nanti.
Ia membandingkan soal pernyataan pemerintah terkait dibukanya pariwisata yang menurutnya justru membuat masyarakat kebingungan.
Dokter Tirta juga meyakini bahwa akan sulit melakukan pengawasan kepada warga untuk tidak mudik.

Kritikan kepada pemerintah itu disampaikan oleh dr Tirta lewat unggahan akun Instagram miliknya @dr.tirta, Selasa (6/4/2021).
Pada unggahan itu, dr Tirta menampilkan video tentang argumennya soal kebijakan larangan mudik.
Mulanya ia mengungkit pernyataan pemerintah yang disampaikan oleh menteri terkait pembukaan objek wisata dan pelarangan mudik.
Dokter Tirta menilai dua pernyataan itu tidak sinkron dan saling berlawanan.
"Ini tabrakan," kata dr Tirta.
"Saran saya sih buatlah kebijakan yang sinkron," sambungnya.
Ia lalu mengungkit soal keputusan pemerintah yang turut memperbolehkan kegiatan ibadah salat taraweh berjamaah di masjid.
Berkaca dari sejumlah hal tersebut, dr Tirta berharap pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik.
"Ketika buka puasa boleh, ketika taraweh boleh jamaah, ketika wisata dibuka, harusnya mudik tidak dilarang asal sesuai protokol," kata dr Tirta.
"Dan menjadi tanggung jawab kepala daerah masing-masing," pungkasnya.
Lewat caption unggahan itu, dr Tirta juga meyakini akan sulit bagi pemerintah untuk mengawasi warga yang ingin mudik.
Berikut caption lengkap yang ditulis oleh dr Tirta:
"Buka puasa bersama di izinkan
Tarawih jamaah di izinkan
Wisata d buka
Melarang mudik jadinya terkesan ga kompak dan kebijakan yg tabrakan
Saran saya, kebijakan lrangan mudik harus d revisi
Kenapa? Krena terjadi kebingungan d tengah masyarakat. Toh rakyat bisa mudik pake touring motor dan jalur darat , ga mngkin dirazia satu2 kan."
Baca juga: Sosok Arief Muhammad yang Viral Unggah Surat Terbuka Mudik untuk Pemerintah Lewat Instagram
Berikut poin-poin ketentuan dalam larangan mudik lebaran 2021.
1. Pemerintah putuskan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.
2. Larangan mudik berlaku untuk seluruh ASN, BUMN, swasta, dan seluruh masyarakat Indonesia.
3. Masyarakat diimbau tidak bepergian bila tidak benar-benar mendesak.
4. ASN/Pegawai dengan keperluan dinas agar menyertakan surat dinas yang ditandatangani pejabat eselon 2 atau masyarakat dengan keperluan mendesak menggunakan surat keterangan kepala desa.
5. Cuti bersama tetap berlaku tanggal 12 Mei 2021.
6. Pemberian bansos di awal bulan Mei. Khusus bansos DKI Jakarta diberikan pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei.
7. Kegiatan keagamaan saat Ramadan dan Idulfitri akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi keagamaan.
8. Pengawasan lintas batas secara teknis dikoordinasikan oleh KemenpanRB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri, bersama Satgas Covid-19.
(TribunWow.com/Anung/Brigitta)