Terkini Daerah
Berkedok Dukun, Pria di Kendal Cabuli Pelajar 10 Kali, Ngaku Hendak Meruwat Pakai Alat Klenik
FM alias Bayu alias Wongso (40), pria yang mengaku sebagai dukun, ditangkap atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Tidak hanya itu, Bayu menjanjikan akan memasang susuk dan minyak pemikat untuk korban.
"(Korban) datang ke tempat dukunnya. Dukunnya mengatakan, 'Nanti akan kita dekatkan'," ungkap Raphael.
Awalnya korban diminta tiduran.
Baca juga: Dicurigai Jadi Dukun, Pasutri Kakek Nenek di NTB Dibacok Warga seusai Rumah Mereka Dibakar
Bayu mengaku hendak meruwat anak di bawah umur tersebut.
Kepada polisi, ia juga mengaku menggunakan alat-alat seperti keris, minyak, batu akik, dan kalung untuk semakin meyakinkan korban.
Ia mengaku hal itu sebagai bagian dari ritual.
"Disuruh tiduran, setelah itu dikatakan akan diruwat ataupun diberikan yang menarik-menarik," jelas Raphael.
"Tetapi ternyata di situ dilakukan asusila atau pencabulan yang dilakukan oleh Saudara Wongso," lanjut dia.
Dikutip dari TribunJateng.com, alat-alat yang ditunjukkan pelaku hanya sebagai iming-iming agar pelaku mau disetubuhi atau disebut sebagai bagian dari ritual.
"Keris, minyak, dan lain-lain sebagai media saja, iming-iming agar korban yakin," papar Raphael.
Dalam keterangannya, Bayu mengaku korban sempat menolak.
Ia berupaya memperdaya korban lagi hingga akhirnya setuju.
"Awalnya korban menolak, ya berusaha dirayu agar korban mendapatkan apa yang diinginkan, akhirnya mau," tutur Bayu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Lihat videonya mulai dari awal:
(TribunWow.com/Brigitta)