Breaking News:

Isu Kudeta Partai Demokrat

Andi Mallarangeng Terkekeh Bayangkan Moeldoko Gugat Yasonna Laoly ke PTUN: Ini Baru Pertama Kali

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng tertawa membayangkan KSP, Moeldoko menggugat penolakan Partai Demokrat KLB ke PTUN.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture YouTube tvOneNews
Andi Mallarangeng terkekeh membayangkan posisi Moeldoko sebagai KSP menggugat Menkumham Yasonna Laoly ke PTUN, Jumat (2/4/2021). 

AHY menyebut Partai Demokrat kubu Moeldoko gagal memenuhi berkas administrasi.

Hal itulah yang akhirnya membuat pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deliserdang.

"Ditolak karena gagal melengkapi berkas administrasi yang disyaratkan sesuai dengan batas waktu yang diberikan," kata AHY.

"Salah satunya adalah tidak menyerahkan surat mandat dari para ketua DPD dan DPC sebagai pemilik suara yang sah kepada peserta KLB yang hadir."

Mengenai keputusan pemerintah, AHY mengaku sangat bersyukur.

AHY lantas menegaskan tak ada dualisme kepemimpinan Partai Demokrat.

"Alhamdulillah, kita bersyukur pada Allah SWT, bahwa apa yang telah diputuskan oleh pemerintah kali ini adalah penegasan terhadap kebenaran, legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat terkait kepemimpinan, kepengurusan, serta konstitusi partai," ucap AHY.

"Yakni AD/ART Partai Demokrat yang dihasilkan Kongres ke-5 Partai Demokrat 2020 lalu."

"Yang berkekuatan hukum tetap dan disahkan negara."

"Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," sambungnya.

Karena itu, AHY menyebut dirinyalah pemimpin yang sah Partai Demokrat.

"Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat."

"Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," tandasnya. (TribunWow.com/ Via, Tami)

Baca artikel terkait KLB Partai Demokrat

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Andi MallarangengMoeldokoYasonna LaolyPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Partai Demokrat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved