Breaking News:

Isu Kudeta Partai Demokrat

Sempat Tuding Pemerintah Terlibat, AHY Kini Berterima Kasih pada Jokowi seusai Kubu Moeldoko Ditolak

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhyono (AHY) mengungkapkan rasa terima kasihnya pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
Kolase YouTube/Kompas TV/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Kiri), dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Kanan). AHY berterimakasih pada Jokowi seusai pemerintah menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara. 

"Yang telah menunaikan janji pemerintah untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini," kata AHY.

"Penghargaan dan terima kasih juga kami sampaikan pada Menko Polhukam, Bapak Prof Mahfud MD."

"Terima kasih dan penghargaan juga pada Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasonna Laoly," tukasnya.

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-3.26:

Pernyataan Menkumham

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AHY: Keputusan Pemerintah Tegaskan Tak Ada Dualisme Kepemimpinan di Tubuh Partai Demokrat

Tags:
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)MoeldokoPartai DemokratKongres Luar Biasa (KLB)Jokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved