Isu Kudeta Partai Demokrat
Reaksi AHY saat Pemerintah Tolak Demokrat Kubu Moeldoko, Langsung Sebut Jhoni Allen Dokter Hewan
Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut gembira keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut gembira keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Dilansir TribunWow.com, sebelumnya, Yasonna Laoly menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat (KLB) Deliserdang, Sumatera Utara, yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum.
Terkait hal itu, AHY lantas menyampaikan kegembiraannya melalui konferensi pers yang ditayangkan langsung oleh kanal YouTube Tribunnews.com, Rabu (31/3/2021).
"Baru saja beberapa menit yang lalu kita mendengarkan keterangan sekaligus keputusan pemerintah terkait Partai Demokrat," jelas AHY.

Baca juga: Tolak Permohonan Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Pemerintah Beberkan Kekurangannya
Baca juga: Tuntut Moeldoko Tanggung Jawab Buat Demokrat Sakit Hati, AHY Sebut Upaya Pembusukan: Tolong Dijawab
Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu lantas menyinggung nama Moeldoko hingga Jhoni Allen Marbun.
Bahkan, AHY sempat menyebut Jhoni Allen sebagai dokter hewan hingga membuat sejumlah orang terbahak.
"Pemerintah melalui menteri hukum dan HAM (Menkumham) menyatakan permohonan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang yang diwakili Jenderal TNI Purn Moeldoko dan dokter hewan Johny Allen Marbun ditolak," sambungnya.
AHY menyebut Partai Demokrat kubu Moeldoko gagal memenuhi berkas administrasi.
Hal itulah yang akhirnya membuat pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deliserdang.
"Ditolak karena gagal melengkapi berkas administrasi yang disyaratkan sesuai dengan batas waktu yang diberikan," kata AHY.
"Salah satunya adalah tidak menyerahkan surat mandat dari para ketua DPD dan DPC sebagai pemilik suara yang sah kepada peserta KLB yang hadir."
Baca juga: Tuntut Moeldoko Tanggung Jawab Buat Demokrat Sakit Hati, AHY Sebut Upaya Pembusukan: Tolong Dijawab
Baca juga: Moeldoko Tuding Ada Tarikan Ideologis di Partai Demokrat, AHY Geram: Fitnah dan Tuduhan yang Keji
Mengenai keputusan pemerintah, AHY mengaku sangat bersyukur.
AHY lantas menegaskan tak ada dualisme kepemimpinan Partai Demokrat.
"Alhamdulillah, kita bersyukur pada Allah SWT, bahwa apa yang telah diputuskan oleh pemerintah kali ini adalah penegasan terhadap kebenaran, legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat terkait kepemimpinan, kepengurusan, serta konstitusi partai," ucap AHY.
"Yakni AD/ART Partai Demokrat yang dihasilkan Kongres ke-5 Partai Demokrat 2020 lalu."
"Yang berkekuatan hukum tetap dan disahkan negara."
"Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," sambungnya.
Karena itu, AHY menyebut dirinyalah pemimpin yang sah Partai Demokrat.
"Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat."
"Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," tandasnya.
Simak siaran langsungnya berikut ini:
Pernyataan Menkumham
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.
Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (TribunWow.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AHY: Keputusan Pemerintah Tegaskan Tak Ada Dualisme Kepemimpinan di Tubuh Partai Demokrat