Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Detik-detik Rizieq Shihab Protes Sebut Sidang Tak Adil karena Hal Ini: Sangat Merugikan Saya 

Terdakwa kasus kerumunan, Muhammad Rizieq Shihab memprotes majelis hakim dalam sidang yang digelar Selasa (30/3/2021) pagi.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
YouTube KompasTV
Terdakwa kasus kerumunan, Rizieq Shihab, saat menghadiri sidang, Selasa (30/3/2021). Rizieq Shihab memprotes majelis hakim karena pembacaan nota keberatan (eksepsi) miliknya tak disiarkan. Karena itu pula, Rizieq Shihab mengaku sangat dirugikan. 

"Karena di luar sudah ramai, mereka mengatakan ini pengadilan sudah tidak fair."

"Dakwaan jaksa, jawaban mereka dibajak full, eksepsi saya tidak ditayangkan," tandasnya.

Simak videonya berikut ini:

Jaksa Sebut Rizieq Pakai Bahasa yang Tak Patut

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut nota keberatan (eksepsi) terdakwa Rizieq Shihab banyak mencantumkan hal yang tidak relevan dan menggunakan bahasa yang tak patut.

Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dalam sidang tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, seperti yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (30/3/2021).

Diketahui sebelumnya Rizieq menggunakan kata cercaan untuk menyebut jaksa dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang Jumat (26/3/2021) lalu.

Baca juga: Soal Jaksa Protes Kata Dungu dan Pandir dari Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Malah Baperlah

Dalam sidang lanjutan, tim JPU membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa.

"Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik," kata perwakilan tim JPU membacakan tanggapan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi Rizieq Shihab yang menyebut kata-kata dungu dan pandir, Selasa (30/3/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi Rizieq Shihab yang menyebut kata-kata dungu dan pandir, Selasa (30/3/2021). (Capture YouTube TvOne)

Menurut tim jaksa, eksepsi banyak mencantumkan kasus lain yang tidak relevan, misalnya pelanggaran hukum oleh Front Pembela Islam (FPI) yang dianggap Rizieq sebagai kriminalisasi.

"Eksepsi terdakwa yang menyebut ngawurnya juru bicara yang tidak ada kaitannya dengan kasus sidang ini karena buang waktu sekaligus penempatan 13 kasus pelanggaran hukum yang dilakukan anggota dan simpatisan FPI di berbagai daerah."

Selain itu, eksepsi juga mengandung kata-kata hinaan terhadap JPU.

Menurut para anggota JPU, tidak sepantasnya Rizieq yang dikenal sebagai tokoh masyarakat menggunakan kata-kata itu.

Baca juga: Disangka Penyebar Video Hoaks Suap Jaksa Sidang Rizieq Shihab, Remaja F Tak Tahu Medsosnya Dihack

"JPU dianggap tidak mempunyai rasa malu dan JPU dianggap mengalami keterbelakangan intelektual sehingga urat malunya sudah putus," kata jaksa.

"Di sinilah letak bahasa-bahasa pinggiran yang tidak patut. Seorang terdakwa yang disebut-sebut sebagai panutan menggunakan kata-kata di luar sifat seorang panutan."

Halaman
123
Tags:
Rizieq ShihabSidangkerumunanprotokol kesehatanJaksa Penuntut Umum (JPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved