Terkini Nasional
Pelaku Transportasi Darat Tak Wajib Tes Covid-19, Satgas: Dilakukan Tes Acak bila Perlu
Satgas Covid-19 tak mewajibkan para pelaku transportasi darat baik umum maupun pribadi untuk melakukan tes Covid-19.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Kemudian untuk rapid test antigen, sampel diambil dalam kurun waktu 2x24 jam.
Lalu untuk GeNose C19, tes dilakukan tepat sebelum keberangkatan.
Pada poin kedua, dituliskan khusus untuk perjalanan ke Pulau Bali, penumpang wajib menggunakan tes RT-PCR dan GeNose 19.
Pada poin ketiga, tertulis bahwa anak-anak di bawah usia 5 tahun tak wajib melakukan ketiga tes Covid-19 tersebut sebagai syarat perjalanan.
Pada poin keempat, seluruh penumpang wajib mengisi e-HAC.
Terakhir, SE ini akan berlaku mulai Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Sebut Larangan Mudik Rawan Hamburkan Uang, dr Tirta: Kalau Nekat Sanksinya Apa?
GeNose Paling Murah
Dikutip dari Kompas.com, ketiga opsi pengujian Covid-19 tersebut memiliki harga yang berbeda-beda.
Jika diurutkan dari yang paling mahal adalah RT-PCR, lalu rapid test antigen, dan GeNose.
Untuk RT-PCR atau biasa dikenal dengan nama tes usap (swab test), biaya yang dikenakan adalah Rp 900 ribu.
Lalu untuk rapid test antigen, biasanya dikenakan harga berkisar Rp 105 ribu.
Kemudian untuk GeNose, harganya hanya mencapai Rp 30 ribu saja.
Larangan Mudik Berlaku ke Semua Masyarakat
Sebelumnya diberitakan, untuk menekan potensi penyebaran pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan larangan untuk mudik lebaran terhitung sejak 6-17 Mei 2021 nanti.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, larangan tersebut tidak hanya ditujukan kepada PNS saja, namun berlaku untuk seluruh kalangan masyarakat.