Breaking News:

Terkini Nasional

Pelaku Transportasi Darat Tak Wajib Tes Covid-19, Satgas: Dilakukan Tes Acak bila Perlu

Satgas Covid-19 tak mewajibkan para pelaku transportasi darat baik umum maupun pribadi untuk melakukan tes Covid-19.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/Herudin
Penumpang bersiap menaiki bus antarkota di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2020). Jelang Iduladha 1441 H tidak ada lonjakan penumpang yang melakukan mudik melalui Terminal Pulogebang, meskipun jumlah penumpang lebih banyak dibandingkan minggu sebelumnya. Terbaru, ilustrasi perjalanan darat. 

Pemerintah juga memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri pada tahun ini.

Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021). (TribunWow.com/Anung)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Aturan Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru, Berlaku Mulai 1 April 2021"

Berita lain terkait Covid-19

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Satgas Covid19Covid-19Larangan MudikGeNose
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved