Terkini Nasional
Pelaku Transportasi Darat Tak Wajib Tes Covid-19, Satgas: Dilakukan Tes Acak bila Perlu
Satgas Covid-19 tak mewajibkan para pelaku transportasi darat baik umum maupun pribadi untuk melakukan tes Covid-19.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Para pelaku transportasi darat nantinya tidak akan diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19.
Hal itu berlaku untuk para pengguna transportasi umum dan masyarakat pengguna kendaraan pribadi.
Meski tak diwajibkan menjalani tes Covid-19, para pelaku transportasi umum dan pribadi sewaktu-waktu dapat dilakukan tes Covid-19 secara acak.

Baca juga: Percaya Mudik Tak akan Bisa Dicegah, dr. Tirta: Di Lapangan Itu Sangat Sulit Diterapkan
Baca juga: Saat Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 2021, Warga Tak Boleh Berpergian Keluar Daerah
Hal tersebut disampaikan oleh Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 nasional melalui surat edaran (SE) nomor 12 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri masa pandemi Covid-19.
Pada SE tersebut, tertulis bahwa para pelaku perjalanan transportasi umum darat, sewaktu-waktu dapat dilakukan tes Covid-19 secara acak oleh satgas Covid-19 daerah.
Sedangkan pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes Covid-19 baik itu menggunakan RT-PCR, rapid test atau GeNose C19.
Sama seperti pelaku perjalanan transportasi umum darat, para pengguna kendaraan pribadi darat juga bisa dikenakan tes Covid-19 secara acak oleh Satgas Covid-19 daerah.
SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 nasional, Doni Monardo akan berlaku mulai Kamis (1/4/2021) hingga waktu yang belum ditentukan.
Syarat Penerbangan Domestik
Sementara itu, pada SE tersebut, para penumpang pesawat rute domestik wajib melakukan tes Covid-19 sebagai syarat berpergian.
Para penumpang kini bisa memilih tiga opsi untuk tes Covid-19 (RT-PCR, rapid test, dan GeNose).
Dikutip dari rilis yang dipublikasikan oleh Angkasa Pura Airports, total terdapat lima poin dalam SE satgas Covid-19 No 12 tahun 2021.
Pada poin satu dijelaskan, para penumpang bisa memilih satu dari tiga opsi tes Covid-19 sebagai syarat berpergian.
Tes tersebut adalah RT-PCR, rapid test antigen, dan GeNose C19.
Untuk RT-PCR, sampel harus diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.