Pemerintah Larang Mudik
Saat Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 2021, Warga Tak Boleh Berpergian Keluar Daerah
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mudik lebaran resmi ditiadakan mulai 6-17 Mei 2021.
Tak hanya untuk kalangan PNS, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat.
"Yang terakhir dan yang paling penting larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tutur Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Pemerintah Larang Kegiatan Mudik Tahun Ini, tapi Jatah Cuti Tetap Diberikan: Tak Boleh Ada Aktivitas
Muhadjir menegaskan agar masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar daerah selama tanggal larangan tersebut.
Perjalanan keluar daerah diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak.
"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah."
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.
Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri pada tahun ini.
Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021). (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
Berita terkait Larangan Mudik Lebaran
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan Mudik Berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021, Masyakarat Tidak Boleh Keluar Daerah