Habib Rizieq Shihab
Rocky Gerung soal Sidang Rizieq Shihab, Ungkit Kerumunan Jokowi di NTT hingga Sebut Pengadilan Sesat
Pengamat Politik Rocky Gerung ikut mengomentari soal kisruh sidang Muhammad Rizieq Shihab.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
Pasalnya, menurut Rocky, majelis hakim seolah ingin membuat Rizieq Shihab sebagai orang yang salah.
"Terhadap Habib Rizieq ini ada pengadilan sesat," kata Rocky.
"Atau pengadilan yang hendak menyesatkan Habib Rizieq."
"Padahal problem kita bukan tentang siapa Habib Rizieq."
"Tapi sebagai individu harus diperlakukan sama dengan Jokowi sebagai individu," tandasnya.
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-4.17:
Hotman Paris: Kalau di Amerika Hakim Bisa Langsung Tahan
Di sisi lain, sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea turut berkomentar tentang sidang terdakwa Rizieq Shihab yang sempat ricuh.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam akun Instagram @hotmanparishutapea, Sabtu (20/3/2021).
Diketahui mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab membuat kericuhan dengan dua kali menolak sidang secara virtual.
Baca juga: Rizieq Shihab Dipaksa Hadiri Sidang Online, Mahfud MD Ngaku Tak Bisa Ikut Campur: Saya Bukan Hakim
Ia menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Rizieq menghadiri sidang melalui sambungan Zoom dari Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, sementara sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca juga: Heboh Rizieq Shihab Tolak Sidang Online, Hotman Paris: Kalau di Amerika Hakim Bisa Langsung Tahan
Baca juga: Rizieq Shihab Dipaksa Hadiri Sidang Online, Mahfud MD Ngaku Tak Bisa Ikut Campur: Saya Bukan Hakim
Menanggapi hal itu, Hotman lalu membandingkan dengan sistem peradilan di Amerika Serikat.
Menurut dia, di Amerika hakim berhak langsung memerintahkan penangkapan apabila melawan pengadilan yang sedang berlangsung.
"Kalau orang meninggalkan sidang, melawan perintah hakim, kenapa di Indonesia belum ada undang-undang Contempt of Court seperti di Amerika," singgung Hotman Paris.
"Kalau di Amerika hakim berhak langsung memerintahkan pengunjung atau terdakwa untuk ditahan tanpa penyidikan lagi kalau Contempt of Court," jelasnya.
"Perbaikan hukum Indonesia," desar Hotman. (TribunWow.com/Tami/Brigitta)