Breaking News:

Vaksin Covid

Heboh Isu Vaksin AstraZeneca Pakai Produk Turunan Babi, MUI: Dibolehkan secara Syar'i

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi pernyataan tentang fatwa penggunaan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Suasana vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk pedagang Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (17/2/2021). Terbaru, MUI memberikan izin untuk penggunaan vaksin AstraZeneca. 

TRIBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi pernyataan tentang fatwa penggunaan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Sabtu (20/3/2021).

Diketahui vaksin AstraZeneca yang diproduksi SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan mengandung produk turunan dari babi yakni tripsin.

Ilustrasi vaksin Covid-19. Terbaru, MUI memberikan izin untuk penggunaan vaksin AstraZeneca.
Ilustrasi vaksin Covid-19. Terbaru, MUI memberikan izin untuk penggunaan vaksin AstraZeneca. (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Baca juga: Kabar Baik, Menkes Budi Isyaratkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Digunakan untuk Nonton Konser

"MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang penggunaan vaksin AstraZeneca untuk program vaksinasi Covid-19," kata Asrorun Ni'am.

Sebelumnya pihak MUI melakukan dua langkah saat menetapkan fatwa terkait vaksin ini.

"Pertama, pemerintah melalui Biofarma mengajukan sertifikasi halal terhadap produk vaksin AstraZeneca ini," kata Ni'am.

Setelah mendapat hasil kajian dari data yang diolah, ditemukan fakta ada standar yang tidak sesuai dengan sertifikasi halal.

"Maka kemudian di awal Maret pemerintah melalui Menko Perekonomian dan Kementerian Kesehatan mengajukan permohonan fatwa tentang vaksin AstraZeneca ini," jelas Ni'am.

Pihak MUI lalu mengkaji berdasarkan penjelasan pemerintah dan para ahli.

Baca juga: Sempat Disebut Bahaya, Sederet Negara Ini Tetap Lanjutkan Pakai Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Kemudian didapat informasi tentang vaksinasi, tingkat urgensinya, manfaat, serta keterbatasan bahan yang ada saat ini.

Ditambah lagi mengingat tujuan pemerintah segera mencapai kekebalan komunal (herd immunity).

"Maka Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa yang pada intinya penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca yang diproduksi di Andong, Korea Selatan ini dibolehkan secara syar'i untuk digunakan," tegas Ni'am.

Ni'am menyebut MUI menetapkan ada lima alasan penggunaan vaksin AstraZeneca diperbolehkan (mubah).

Pertama, kondisi pandemi saat ini tergolong situasi darurat atau hajah syariiyah sehingga memungkinkan menggunakan produk yang sebelumnya ditetapkan haram.

Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya terkait kemungkinan risiko jika tidak divaksin.

Halaman
123
Tags:
Vaksin Covid-19Majelis Ulama Indonesia (MUI)AstraZenecaVaksin AstraZenecaBabiKorea Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved