Breaking News:

Vaksin Covid

Kabar Baik, Menkes Budi Isyaratkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Digunakan untuk Nonton Konser

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut, pemerintah berencana mengintegrasikan sertifikat vaksinasi Covid-19 agar dapat digunakan sebagai syarat kegiatan.

Tribunnews/JEPRIMA
Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono saat menerima sertifikat vaksin dari Direktur Utama RSCM Lies Dina Liastuti mengatakan usai disuntik vaksin COVID-19 produksi Sinovac (CoronaVac) oleh vaksinator dokter di RSCM Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2021). Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono seusai disuntikan vaksin berharap tidak ada gejala Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang dialaminya. Ini karena vaksin COVID-19 buatan Sinovac sudah melalui serangkaian uji klinik.  

TRIBUNWOW.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut, pemerintah berencana mengintegrasikan sertifikat vaksinasi Covid-19 agar dapat digunakan sebagai syarat kegiatan tertentu.

"Sertifikat vaksinasi itu rencananya memang akan digunakan untuk integrasi dengan standar protokol kesehatan yang baru," kata dia dalam konferensi pers virtual pada Jumat (19/3/2021).

Merujuk pada kebijakan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat, mantan wakil menteri BUMN ini memberikan sinyal sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat digunakan untuk kegiatan seperti nonton konser, makan malam bersama keluarga dan teman, serta transportasi.

Baca juga: Update Vaksin AstraZeneca di Indonesia, Dibolehkan BPOM dan MUI hingga Jadwal Distribusi

"CDC sudah mulai melonggarkan secara terstruktur dan sistematis untuk protokol-protokol kesehatan kegiatan tertentu. Misalnya acara keagamaan, pertemuan keluarga, makan bersama, dan di CDC sudah mengeluarkan guideline yang cukup lengkap," tuturnya.

"Kita bisa lihat juga transportasi, acara konser berbasis sertifikat vaksinasi ini," tambah Menkes Budi.

Baca juga: Apakah Penderita Penyakit Jantung Boleh Disuntik Vaksin Covid-19? Perhatikan Syarat dan Ketentuannya

Meski demikian ia menegaskan, aturan sertifikat tersebut baru bisa dilakukan jika mayoritas masyarakat Indonesia telah menerima vaksinasi.

"Begitu jumlahnya (penerima vaksinasi) sudah cukup banyak, kita sekarang sedang mempersiapkan sudah mulai mempersiapkan protokol-protokol kesehatannya baru untuk masing-masing aktivitas ini. Jadi memang sertifikat vaksinasi ini akan digunakan sebagai salah satu instrumen dalam implementasi protokol kesehatan yang baru," jelasnya. (*)

Berita lainnya terkait Vaksin Covid-19

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkes Beri Sinyal, Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Digunakan untuk Nonton Konser

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
VaksinasiVaksin Covid-19Covid-19Virus CoronaBudi Gunadi Sadikin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved