Wacana Presiden 3 Periode
Hidayat Nur Wahid soal Isu Jabatan Presiden Jadi 3 Periode: MPR Tidak Mengamandemen UUD
Menurut Hidayat Nur Wahid, pernyataan tersebut sudah diungkapkan oleh beberapa pejabat MPR dari berbagai partai.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) turut buka suara atas isu presiden 3 periode.
Hal tersebut diungkapkan oleh HNW melalui akun Twitternya, @hnurwahid, Selasa(16/3/2021).
HNW menegaskan bahwa pihaknya tak lakukan amandemen pada Undang-Undang Dasar (UUD) RI tahun 1945 terkait masa jabatan Presiden menjadi 3 periode.
Menurutnya, pernyataan tersebut sudah diungkapkan oleh beberapa pejabat MPR dari berbagai partai.
"MPR tidak mengamandemen UUD untuk masajabatan Presiden 3 periode."
"Itu dinyatakan oleh Ketua MPR (Golkar), juga WaKet MPR dari PDIP, NASDEM, PD, PKS dan PPP," tulisnya.

Baca juga: Sosok Polisi yang Meninggal saat Kawal Acara Jokowi di Ubud, Dikenal Tak Pernah Mengeluh Sakit
Baca juga: Soal Isu Presiden 3 Periode, Qodari Ungkit Sepak Terjang Amien Rais: Undang-undang Bukan Kitab Suci
Ia menambahkan, perubahan UUD terkait masa jabatan tersebut tak bisa dilakukan sembarangan.
Baik itu permintaan sang Presiden, maupun seseorang lewat media.
Sebab, sudah ada aturan yang mengatur soal amandemen UUD secara ketat.
Tepatnya, pada pasal 37 UUD RI tahun 1945.
"Amandemen juga tidak bisa karena permintaan Presiden, atau usulan individual yang gaduh di media."
"Aturannya ketat;di Pasal 37 UUDNRI 1945," ungkapnya.
Adapun bunyi dari pasal 37 UUD 1945, yakni:
"Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya."
Baca juga: Arief Poyuono Lantang Minta Jokowi 3 Periode: Dukung Presiden, Bukannya Malah Bikin Timses Capres
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal tudingan Politikus senior Amien Rais yang menyebut adanya upaya untuk mengganti aturan periodesasi jabatan Presiden menjadi tiga periode.