Terkini Daerah
Fakta Baru Nasib Rumah yang Dikurung Tembok di Ciledug, Ahli Waris Kini Geram: Kita Ambil Langkah
Setelah kejadian pemagaran tembok rumah warga di Ciledug menjadi viral di media sosial, Satpol PP Kota Tangerang mengambil tindakan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyebut mediasi di antara kedua pihak yang berseteru tidak menemui titik terang.
"Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," kata Ivan.
Selain itu, BPN Kota Tangerang mendapati tanah yang disengketakan itu merupakan jalan berdasarkan peninjauan sertifikatnya.
"Pada sertifikat tanah sebagaimana di sampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," jelas Ivan.

Kronologi Sengketa Tanah
Camat Ciledug Syarifudin membenarkan adanya kasus sengketa tanah berujung pemagaran dengan tembok beton di Jalan Akasia RT 4 RW 3, Tajur, Ciledug, Tangerang.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Minggu (14/3/2021).
Menurut Syarifudin, kejadian berawal dari sengketa tanah pemilik tanah di jalan tersebut.
Baca juga: Viral Ayah dan Anak Harus Lompati Tembok dengan Kawat Berduri demi ke Rumah, Ini Kisah di Baliknya
"Itu bermula dari Pak Haji Munir yang memenangkan lelang di bank atas nama Anas Burhan, berpindah tangan ke Haji Munir yang atas namanya dinamakan istrinya, Bu Handiyanti," jelas Syarifudin.
Pembelian tanah itu sudah dilakukan sejak 2015.

Kemudian muncul ahli waris Anas Burhan bernama Ruli yang hendak mengklaim tanah yang telah dibeli Haji Munir.
Ia tidak terima tanah yang diklaimnya itu digunakan warga, sehingga membangun tembok beton di sepanjang jalan.
"Pokok permasalahan antara Haji Munir yang waktu itu masih hidup dengan anak dari Anas Burhan bernama Ruli," papar Syarifudin.
"Jalan yang dulunya selalu digunakan masyarakat umum yang selebar 5 meter, sekarang diklaim 2,5 meter sepanjang 100-200 meter punya Pak Burhan atas nama Ruli," lanjut dia.