Habib Rizieq Shihab
Terukap, Rizieq Shihab dan Istrinya Ternyata sempat Positif Covid-19 saat Dirawat di RS UMMI
Rizieq Shihab dan sang istri Syarifah Fadhlun Yahya, terinfeksi Covid-19 pada November 2020 lalu.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Kini terungkap bahwa Habib Rizieq Shihab yang sempat dirawat di RS UMMI, Kota Bogor, pada akhir November 2020 lalu ternyata karena positif Covid-19.
Tak sendiri, istri Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun Yahya, ternyata juga positif terjangkit Virus Corona.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa pada 23 November 2020 dokter dari MER-C yang ditugaskan memeriksa kesehatan Rizieq, dr Hadiki Habib, menerima telepon dari menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Saat itu Hanif mengabari bahwa kondisi Rizieq gampang lelah dan agak meriang.
Hadiki kemudian meminta izin untuk memeriksa Habib Rizieq dan diizinkan Hanif.
Baca juga: Sidang Rizieq Ditunda, Kuasa Hukum Ancam Tak Datang: Tapi Kalau Offline Sepekan 20 Kali pun Hadir
Baca juga: Patahkan Argumen Pengacara Rizieq Shihab, Advokat Senior Kritik Aksi Walkout: Profesi Ini Tercoreng

Jaksa menyebut Hadiki kemudian datang bersama dokter lain yang ditugaskan MER-C, dr Tonggo Meaty Fransisca, serta perawat Ita Muswita ke kediaman Rizieq di Perumahan Mutiara Sentul, Bogor.
Mereka datang membawa perlengkapan medis standar pemeriksaan pasien diduga terpapar Covid-19.
Hadiki kemudian menanyakan keluhan yang dialami Rizieq.
"Kemudian Habib Rizeq mengatakan kurang enak badan, lelah karena kecapekan. Selanjutnya perawat Ita Muswita bersama dokter Hadiki Habib memasang baju APD level 2 kemudian melakukan swab tes antigen kepada Habib Rizieq. Dan kurang lebih 16 menit kemudian didapatkan hasil Habib Rizieq positif Covid-19," ujar jaksa membacakan dakwaan Dirut RS UMMI, dokter Andi Tatat, yang didakwa menyebar berita bohong soal data swab Habib Rizieq di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Kemudian Hadiki menanyakan siapa yang terdekat dengan Habib Rizieq, dan dijawab adalah istrinya.
Hadiki lalu melakukan tes swab kepada istri Habib Rizieq.
Baca juga: Merasa Malu, Advokat Senior Kritik Rizieq Shihab dan Kuasa Hukumnya: Bentak-bentak lalu Walkout
Sama seperti Rizieq, istrinya juga positif corona.
Dari situ, Hadiki merekomendasikan keduanya untuk dirawat di rumah sakit, dan Habib Rizieq memilih dirawat di RS UMMI, Bogor.

Jaksa menyatakan, pada 24 November 2020, Hadiki melaporkan hasil tes kepada pimpinan MER-C, Sarbini Abdul Murad.
Saat itu, kata Jaksa, Hadiki menyampaikan Habib Rizieq bersedia dirawat di RS UMMI bersama istri. J
aksa menyebut pada pukul 21.00 WIB, Rizieq dan istrinya berangkat ke RS UMMI ditemani Hadiki, Tonggo Meaty, dan Ita Muswita.
Sampai di sana, Rizieq langsung masuk ke RS UMMI tanpa melalui IGD karena dinilai merupakan pasien yang punya privilese.
Pukul 23.00 WIB, kata jaksa, dr Merina Mayarkartiva dari RS UMMI bertemu Hadiki.
Kemudian Hadiki menjelaskan soal tahapan medis yang sudah dilakukan terhadap Rizieq.
Selanjutnya, Merina memeriksa Rizieq dan istrinya dengan metode pemeriksaan wawancara, radiologi, dan penunjang lainnya seperti cek lab.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Habib Rizieq didiagnosa mengidap pneumonia Covid-19 atau infeksi paru-paru karena Covid-19 sebagaimana tercatat dalam rekam medis RS UMMI Bogor," kata jaksa.
Baca juga: Detik-detik Rizieq Shihab dan Tim Pengacara Walk Out dari Persidangan, Ini Alasannya
Kemudian keduanya dirawat di kamar President Suite RS UMMI lantai 5. Lantai ini khusus untuk merawat pasien Covid-19.
Saat dibawa ke RS UMMI pada 24 November untuk dirawat di Presidential Suite, Rizieq sempat mengisi formulir persetujuan umum.
Dalam form tersebut, kata Jaksa, Rizieq menolak kondisi kesehatannya yang positif corona dibuka ke publik.
"Setelah pemeriksaan, Habib Rizieq dan istrinya dirawat di kamar Presidential Suite lantai 5 kamar 502 RS UMMI, lantai 5 merupakan tempat pasien Covid-19," ujar JPU.
"Saat Habib Rizieq masuk RS UMMI Kota Bogor, mengisi formulir persetujuan umum tanggal 24 November 2020. Di dalam formulir persetujuan umum itu pada angka IV tentang persetujuan pelepasan informasi angka 2 dan 3 diberi tanda silang oleh Habib Rizieq. Pada pokoknya Habib Rizieq menyatakan bahwa meminta pihak RS UMMI untuk tidak memberitahukan keberadaannya di RS dan tidak mengizinkan informasi medis untuk dibuka kepada siapa pun dan tidak mau dijenguk siapa pun kecuali keluarganya," jelas jaksa.
Jaksa menyebut Andi Tatat menyetujui permintaan Rizieq tersebut.
Menurut jaksa, perbuatan Andi Tatat telah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di Kota Bogor.
Padahal, RS UMMI merupakan satu di antara RS rujukan pasien Covid-19 di Bogor.
"Terdakwa tidak melaporkan Habib Rizieq yang merupakan pasien positif Covid-19 ke Kemenkes melalui aplikasi RS online dan juga ke Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagaimana surat Dinkes Bogor," ucap jaksa.
Baca juga: Sebut Kasusnya Disorot Media Nasional dan Internasional, Rizieq Shihab: Ini Jadi Perhatian
Selanjutnya, pada 26 November 2020, pukul 13.00 WIB di RS UMMI, Andi Tatat, selaku Dirut melakukan wawancara dengan beberapa media.
Jaksa menyebut saat itu Andi memberikan keterangan kepada TV ONE dan media ASKAR TV.
Saat itu ia menyatakan bahwa Rizieq hanya kelelahan dan tak ada tanda-tanda positif Covid-19.

"Memang benar Habib Rizieq Shihab kemarin, RS UMMI, masuk UGD karena beliau capek karena aktivitas beliau langsung pulang maraton jadi beliau ke sini dan hasil screening tim kami alhamdulillah tidak mengarah ke Covid-19," kata Andi Tatat sebagaimana tercantum dalam dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Memang beliau ada riwayat pasien di RS UMMI, beliau saat ini keadaan sehat, apa namanya, walafiat, tapi masih pemantauan lab, hasil rontgen, semuanya baik," pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut, Andi Tatat dijerat dengan dakwaan alternatif yakni: Primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian dakwaan subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lalu dakwaan subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tribun network/riz/dng/dod)
Baca berita terkiat Rizieq Shihab lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ternyata Rizieq Shihab dan Istrinya Sempat Positif Covid-19, Minta RS UMMI Rahasiakan Kondisinya