Habib Rizieq Shihab
Patahkan Argumen Pengacara Rizieq Shihab, Advokat Senior Kritik Aksi Walkout: Profesi Ini Tercoreng
Advokat senior Henry Yosodiningrat menilai argumen pengacara Rizieq Shihab dapat dibantahkan terkait keputusan untuk walkout di sidang perdana.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Advokat senior Henry Yosodiningrat menilai argumen pengacara Rizieq Shihab dapat dibantahkan terkait keputusan untuk walkout di sidang perdana kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kompas Petang, Selasa (16/3/2021).
Diketahui sidang yang membahas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung itu dilakukan secara virtual.

Baca juga: Merasa Malu, Advokat Senior Kritik Rizieq Shihab dan Kuasa Hukumnya: Bentak-bentak lalu Walkout
Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut ada beberapa sidang yang sudah dilakukan secara tatap muka, sehingga sidang yang dilakukan terhadap kliennya terkesan tidak adil.
Menanggapi hal itu, Henry membantah argumen Aziz Yanuar.
"Kalau disebut kita mengacu pada asas equality before the law, bukan ini. Tidak tepat," jelas Henry Yosodiningrat.
"Betul bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, itu betul," lanjutnya.
Ia lalu menyoroti argumen Aziz lain terkait KUHP yang lebih tinggi kedudukannya daripada Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Henry menjelaskan, hukum tertinggi adalah pertimbangan terhadap keselamatan manusia.
"Ketika kaitannya dengan KUHP yang lebih tinggi daripada Perma, sekali lagi saya ingatkan bahwa di dalam Perma itu sebagai dasar berpijaknya adalah menunjuk pada asas hukum salus populi suprema lex esto," papar Henry.
Ia menyinggung situasi saat ini tengah pandemi Covid-19, sehingga sidang secara daring wajar dilakukan.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Ditunda hingga Jumat, Pengacara Ngotot Ogah Sidang Online: Ini Baru Permulaan
"Tolong dibaca itu. Di situ hukum tertinggi adalah pertimbangan untuk keselamatan manusia. Demi keselamatan manusia, kaitannya dengan situasi Covid, maka kaitannya dalam hal hukum acara yang berkaitan dengan persidangan, kita harus tunduk pada Perma," kata mantan anggota DPR ini.
"Jangan dibalik-balik. Saya tahu persis Peraturan Mahkamah Agung posisinya di bawah undang-undang, saya paham itu," tegasnya.
"Asas equality before the law benar, tapi bukan untuk kasus ini diterapkan," tambah Henry.
Aziz juga sempat menyebut tindakan Rizieq Shihab dan tim pengacara yang walkout dari ruang sidang adalah bentuk edukasi kepada masyarakat.