Terkini Daerah
Modus Kakek 63 Tahun Rudapaksa Siswi di Madiun hingga Hamil 7 Bulan, Imingi Korban Uang Rp 50 Ribu
Seorang kakek di Madiun tega merudapaksa gadis di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri hingga hamil. Ini modus pelaku.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang kakek di Madiun berinisial J (63) tega merudapaksa gadis di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
Tidak sekali warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur ini melakukan tindakan tak senonoh itu, hingga korban hamil tujuh bulan.
Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto mengatakan, kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah korban mengalami sakit saat kencing dan sakit perut.
Baca juga: Pakar Ingatkan agar Tak Konsumsi Obat Pereda Nyeri sebelum Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Alasannya
Setelah diperiksa ke puskesmas, ternyata korban berinisial R ini hamil tujuh bulan dua minggu.
"Orang tua korban lantas menanyakan kepada korban, siapa laki-laki yang telah menghamilinya," kata Isnaini, ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/3/2021).
Kepada orang tuanya, korban yang masih berstatus pelajar ini mengaku telah diperkosa oleh tetangganya.
Tidak terima anaknya diperkosa, orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Wungu.
Baca juga: Pasukan Keamanan Myanmar Bunuh 12 Orang Tak Bersenjata dalam Aksi Protes, Termasuk Anak 13 Tahun
Ia menuturkan, aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali, tanpa sepengetahuan keluarga korban sejak April 2020.
Usai disetubuhi, korban diminta untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.
Kapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan memanggil korban ke rumah dengan iming-iming uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.
Begitu masuk di dalam rumah, korban diperkosa.
"Modus pelaku melihat korban saat sore hari, ketika korban berdiri di depan rumah tetangga pelaku, kemudian pelaku memanggil korban untuk datang ke rumah pelaku, setelah korban datang ke rumahnya, oleh pelaku langsung diajak masuk ke kamar, di rumah pelaku. Di sana pelaku langsung mengajak korban berhubungan suami istri," jelasnya.
Setelah itu, pelaku meminta korban tidak bercerita kepada siapa pun, termasuk kepada keluarga dan temannya.
"Setelah selesai melakukan hubungan suami istri, korban dikasih uang Rp 20.000, dan ancam dengan perkataan, 'he kamu jangan cerita nenekmu dan teman temanmu ya, nanti kamu dimarahi.' Setelah kejadian ini, akhirnya berlanjut pelaku berkali-kali melakukan perbuatan yang sama sampai terakhir Februari tahun 2021," ungkapnya.
Baca juga: Ajak Mandi Bareng Pengikut, Pemimpin Aliran Hakekok Ngaku Salah dan Ingin Tobat, Begini Respons MUI
Dia menambahkan, baik korban maupun pelaku sudah lupa berapa kali melakukan hubungan suami istri, hingga akhirnya hamil.